radartasik.com, BANJAR — Masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu Kota Banjar akan berakhir kurang lebih satu tahun sebelum penyelenggaraan Pemilu. Masa kerja Komisioner KPU termasuk ketua berakhir 24 Desember 2023 sementara Pilpres dan Pilkada tahun 2024.
“SK Periode 24 Desember 2018 sampai 24 Desember 2023. Sementara untuk penyelenggaraan Pilpres, Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024. Artinya masa kerja kita akan berakhir sebelum penyelenggaraan itu dilaksanakan,” kata Ketua KPU Banjar Dani Danial Mukhlis, Kamis (10/6/2021).
“Yang mengusulkan di KPU pusat. Kalau Pilkada diserentakkan dan Pemilu akan diselenggarakan seArentak tahun 2024, sedangkan KPU selesai 2023, ada semacam resistensi,” kata dia.
Sementara, kata dia, di tingkat pusat telah dilaksanakan rapat dengar pendapat anAtara Komisi II DPR RI dengan KPU Bawaslu RI dan DKPP. Hasilnya disepakati empat poin yakni, Pilkada dilaksanakan 27 November 2024, kemudian pemungutan suara Pileg dan Pilpres 28 Februari 2024, ketiga tahapan dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara. (cep)