RADARTASIK.COM, JAKARTA — Sejak pemerintah membatalkan keberangkatan jamaah Indonesia pada penyelenggaraan haji pada Kamis (3 Juni 2021) hingga hari ini (Kamis, 10 Juni 2021), sudah 59 jamaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji.
”Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jamaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan,” terang Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Jumlah tersebut, kata dia, terdiri atas 25 jamaah haji khusus dan 34 jamaah haji reguler.
”Jamaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan,” ujarnya pada laman Kemenag.
”Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jamaah ditransfer ke rekening masing-masing,” sambungnya.
Ramadan menambahkan Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat bahwa ada 15.476 jamaah haji khusus dan 198.371 jamaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.
Keputusan Menteri Agama No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H / 2020M memberikan pilihan kepada jamaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.
Jamaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota) tempat mereka mendaftar.
”Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar,” jelasnya.
”Untuk tahun 2020, ada 1.688 jamaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas,” tandasnya. (lan)