RADARTASIK.COM, TAROGONG KIDUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut masih memberlakukan aturan pembatasan kunjungan ke tempat wisata sebesar 25 persen dari kapasitas. Hal itu dilakukan karena penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut masih belum turun bahkan cenderung naik.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan kasus Covid-19 di Kabupaten Garut terus menunjukkan kenaikan setiap harinya, sehingga perlu upaya mencegah dan memutus rantai penularan virus tersebut. Salah satunya, kata dia, sesuai surat edaran untuk tempat wisata maupun hotel diberlakukan pembatasan kunjungan dan akan dilakukan tes antigen secara acak. “Oleh kita dilakukan antigen secara acak, kami menyediakan gratis,” kata bupati Rabu (9/6/2021).
“Tamu hotel itu sebenarnya diukur suhu tubuh. Dia harus jujur, yang datangya itu harus jujur kalau dirinya demam dan sakit,” paparnya. (yna)