RADARTASIK.COM PANGANDARAN — Pemerintah pusat memastikan tidak akan memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada 1442H. Kasi Pelayanan Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Pangandaran Ujang Sutaryat pun menyebut calon jemaah haji yang gagal berangkat bisa menarik biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Kata dia, sejauh ini belum ada calon jemaah haji yang menarik pelunasan BPIH. Tapi dia menegaskan mereka bisa menarik BPIH, namun hanya sebatas pelunasanya saja. ”Jadi tidak semua biayanya bisa ditarik, paling cuma Rp 10 juta saja,” katanya Selasa (8/6/2021).
Bagi mereka yang mau menarik pelunasan, tinggal mengajukan ke Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran dengan membawa kartu keluarga (KK), KTP dan bukti biaya lunas. ”Serta nantinya mengisi beberapa formulir untuk penarikan,” katanya.
Kata dia, masyarakat juga tidak harus menunggu lama untuk penarikan BPIH. Menurut Ujang, waktunya hanya 11 hari untuk pencairan. ”Untuk itu yang mau menarik biaya pelunasan bisa secepatnya ke sini,” ujarnya.
Kata dia, jumlah calon jemaah haji yang tidak jadi berangkat tahun ini sebanyak 379 orang. Mereka merupakan calon jemaah haji yang berangkat tahun kemarin. ”Jadi dipastikan mereka gagal berangkat sebanyak dua kali,” terangnya.
Ujang mengatakan sebenarnya persiapan untuk keberangkatan sudah tinggal beberapa tahap saja. ”Kita tinggal cetak paspor dan visa saja, tapi keburu ada kabar gagal berangkat,” terangnya. (den)