RADARTASIK.COM, SINGAPARNA — Komisi DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan dugaan ijazah palsu pada Pilkades Cikadu Kecamatan Cisayong. Sehingga tidak menjadi pertanyaan lagi di masyarakat dan berlarut-larut.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Deni Daelani mengatakan, yang namanya laporan tetap harus ditindaklanjuti dan kepastiannya pun segera diumumkan.
“Apapun hasil yang didapat harus segera disampaikan kepada bupati atau kepada pihak tergugat dan menggugat. Kami mendorong supaya pemerintah segera menyelesaikannya. Kami yakin semuanyua akan bekerja secara profesional,” ujarnya saat dihubungi Radar, tadi malam.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Candra Wahyudi menambahkan, Bagian Pemdes Setda Kabupaten Tasikmalaya harus segera memberikan kejelasan dari hasil investigasi yang dilakukan dalam permasalahan ijazah palsu.
“Masyarakat perlu kepastian hukum dari proses demokrasi yang sudah mereka jalani. Termasuk kebenaran ijazah tersebut asli atau palsu harus segera diungkap,” kata dia, menambahkan.
Kuasa Hukum Penggugat atas kedua kades yaitu Enjang Bayanudin dan Saepul Mikdad, Imam Tanthowi Jauhari SH mengatakan, kliennya menggugat panitia pilkades dan calon Kepala Desa Sukanagalih terpilih Agus Saepudin ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Sementara itu, persoalan dugaan ijazah palsu juga muncul di Desa Sukanagalih Kecamatan Rajapolah. Dua calon kepala desa pada Pilkades Serentak 2020 menggugat soal dugaan ijazah palsu Kepala Desa terpilih Agus Saepudin.
Bahkan, kedua calon kepala desa Enjang Bayanudin dan Saepul Mikdad menggugat ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya, karena diduga ada pemalsuan ijazah dan dokumen kependudukan, Senin (7/6/2021).
Gugatan tersebut dilayangkan secara online ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya oleh kuasa hukumnya. Selain kades terpilih, turut digugat Panitia Pilkades Desa Sukanagalih, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya dan Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Tasikmalaya.
“Materi gugatannya tahapan yang tidak dilalui oleh panitia pilkades, yaitu verifikasi faktual tentang keabsahan dokumen kependudukan dan ijazah kades terpilih. Kemudian tidak mempublikasikan serta tidak mendapat tanggapan dari masyarakat,” ujarnya.
Perlu diketahui, kata dia, ijazah dari calon kepala Desa Sukanagalih terpilih itu tidak ada ijazah asli untuk yang SD. Cuma diganti oleh surat keterangan pengganti ijazah oleh SDN Sindangkasih, Purwakarta.
Padahal, terang dia, dalam sistem pendidikan nasional untuk mendapatkan surat pengganti ijazah itu tidak semudah itu didapatkan. Kemudian ijazah SMP dari calon kepala desa terpilih itu ada coretan tipe-x.
“Nah menurut sistem pendidikan nasional tidak boleh ada tipe-x, harus ada dicantumkan surat berita acara perubahan nama, kalau ada perubahan. Tapi ini tidak ada berita acara perubahannya, hanya tipe-x saja,” ungkap dia.
Pada intinya, tambah dia, gugatan ini muncul akibat dugaan pemalsuan ijazah dan dokumen kependudukan oleh calon kepala Desa Sukanagalih terpilih.
“Karena perubahan nama di dokumen kependudukan, tidak didasari dengan keputusan dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Agus Saepudin menjadi Saepudin, di ijazah awalnya A Saepudin, di dalam ijazah dicoret oleh tipe-x menjadi Saepudin,” paparnya.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Kabupaten Tasikmalaya Ir Zaenal Purkon menanggapi soal gugatan yang dilayangkan kuasa hukum kedua kades yang tidak terpilih di Pilkades Sukanagalih.
Kategori :