RADARTASIK.COM, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia meminta keringanan hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpanya. Alasannya, mantan istri mendiang Adjie Massaid itu banyak berjasa bagi negara.
”Terdakwa (Reza Artamevia) banyak jasanya untuk negara,'' ujar Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leaderman di PN Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
”Ia juga pernah menyanyi di Bali, di hadapan 45 negara Asia,'' tuturnya.
Tak hanya itu saja, Reza juga berprestasi. Ia banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah sebagai penyanyi yang menjuarai beberapa perlombaan.
”Untuk itu saya memohon di hadapan majelis hakim yang mulia berkenan memutus perkara ini dengan menghukum terdakwa dengan rehabilitasi tujuh bulan dipotong masa pengobatan yang telah dijalani,'' ujar Leademan.
Sebagaimana diketahui, Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba. Ia ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020.
Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebesar 0,78 gram. (din/fin)