RADARTASIK.COM, GARUT KOTA — Bupati Garut H Rudy Gunawan memastikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut sudah bisa dicairkan.
“Mulai hari kemarin (Rabu, Red) sudah bisa mencairkan gaji ke-13,” ujar Rudy kepada wartawan, Kamis (3/6/2021). Kata Rudy, Pemerintah Kabupaten Garut sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 75 miliar untuk membayar gaji ke-13.
Rudy memastikan SKPD yang sudah mengajukan surat penerbitan membayar (SPM) gaji ke-13, sudah bisa mencairkannya hari ini ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Untuk SKPD yang sudah mengajukan SPM gaji ke-13 langsung datang ke BPKAD untuk mencairkannya. Pencairan sudah dilakukan dari kemarin,” ujarnya. (yna)