RADARTASIK.COM, BANJAR — Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih membuat surat edaran disiplin jam kerja bagi dokter yang sudah memiliki kontrak dengan Direktur Rumah Sakit milik pemerintah maupun di Dinas Kesehatan. Dokter dilarang melakukan praktik saat jam kerja kedinasan.
“Saat jam kerja di RSUD, para dokter PNS maupun yang sudah kontrak tidak boleh praktik di rumah sakit maupun klinik swasta,” kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Banjar dr Fuad Hanif, Sp.S, MKes, Rabu (3/6/2021).
Kata dia, dalam surat edaran tersebut, Satpol PP Kota Banjar diminta melakukan penertiban jika kedapatan ada dokter yang melanggar ketentuan tersebut.
Direktur RSUD Kota Banjar drg Eka Lina Liandari membenarkan surat edaran tersebut. “Iya benar ada edaran. Tapi untuk jumlah dokter CPNS yang ada di RSUD nanti harus dilihat dulu datanya karena banyak yang baru,” kata dia.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Banjar H Kaswad menjelaskan surat edaran wali kota tersebut untuk meningkatkan disiplin kerja pegawai negeri sipil, khususnya para dokter. “Jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” kata H Kaswad. (cep)