RADARTASIK.COM, SEMARANG - Afifah Muflihati (28) seorang guru di Kabupaten Semarang didampingi kuasa hukumnya mendatangi Direktorat Resese Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Kedatang warga Dusun Krajan Kecamatan Suruh itu untuk melaporkan manajemen pinjaman online (Pinjol) Pohon Uangku dengan UU ITE.
Pengaduan terkait dugaan penyebaran Pornografi dan ancaman dengan kata-kata tidak senonoh melalui chat WhatsApp dan medsos lainnya kepada seluruh kontak HP korban saat menagih pinjaman.
Kuasa hukum korban dari LPBH-NU cabang Salatiga Mohammad Sofyan menyebut ihwal ancaman dan perbuatan tak senonoh bermula saat klienya mendapat tawaran pinjol melalui media sosial dari aplikasi Pohon Uangku dengan iming-iming jumlah pinjaman tinggi dengan tenor panjang. Setelah mengunduh aplikasi tersebut pada 20 Maret 2021, ternyata dalam aplikasi tersebut terdapat sub aplikasi pinjol lainya sebanyak 20.
“Ketika proses pencairan ternyata tenor nya hanya 7 hari sedangkan pinjaman yang cair saat itu sebesar Rp3.750.000 .Saat itu klien kami enggan menerima dan uang tersebut masih utuh dalam rekeningnya. Namun pada hari kelima paska pencairan klien kami mendapat pemberitahuan agar pinjaman tersebut segera dilunasi,” ungkap Mohamad Sofyan usai mengadukan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (03/06/2021).
Tidak itu saja, selama kurun waktu beberapa hari klienya tiba tiba mendapat transfer dana dari sub aplikasi Pohon Uangku yang mencapai total tagihan dengan nilai kurang lebih hampir Rp200 juta karena terjebak dalam gurita sub aplikasi Pohon Uangku yang jumlahnya mencapai 20 buah.
”Dari gali lobang tutup lobang melalui sub aplikasi Pohon Uangku ini klien kami mendapat pinjaman hampir Rp 151 juta dan uang tersebut digunakan untuk menambal sulam hutang tersebut,” imbuhnya.
Dari perincian yang didapat, korban terakhir sudah mengeluarkan uang tunai yang disetor ke pinjol tersebut Rp20 juta. Ironisnya uang tersebut didapatkan setelah korban meminjam uang di Bamk Perkreditan Rakyat (BPR). Tidak berhenti disitu saja setiap hari korban mendapat acaman dan teror yang menyangkut harkat dan martabat klienya.
“Ini kita sudah adukan ke Ditkrimsus Polda Jateng dengan bukti surat pengaduan dengan Nomor STPA/329/VI/2022/RESKRSUS tertanggal 3 Jumi 202. Sedangan pelaporannya adalah dugaan tindak pidana Informasi dan Transakai Elektronik (ITE),” pungkasnya.
Sementara itu, Afifah Muflihati berharap kepada Polda Jateng untuk secepatnya mendidak lanjuti pengaduanya karena selama hampir tiga bulan ini psikisnya terganggu lantaran hingga hari Kamis (03/06/2021) masih ada saja ancaman dan teror dari Pinjol Pohon Uangku tidak hanya kepada dirinya, namun telah menyasar kepada rekan sejawat,dan kerabat dengan kata tak senonoh dan pengiriman gambar porno.
”Saya berharap banget kepada Polda Jateng untuk segera mengusut kasus ini dengan tuntas,” harapnya. (sth/rmoljateng)