Sanksi Tilang Ketentuan Baru Segera Diberlakukan

Kamis 03-06-2021,15:45 WIB
Reporter : radi

RADARTASIK.COM, JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesi (Polri) akan menerapkan aturan  tilang (bukti pelanggaran) terbaru bagi pengguna kendaraan bermotor. Nantinya setiap pelanggaran dikenai sanksi poin dengan jumlah besaran yang berbeda-beda. Termasuk untuk pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dilakukan jika poin sanksinya tinggi.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang telah berlaku sejak 19 Februari 2021.
 
Dalam beleid tersebut tiap-tiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti, maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman dalan keterangannya, Kamis (3/6).

Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.

Jika pelanggar sudah mencapai batas 18 poin, maka SIM akan dicabut, seperti tertuang dalam Pasal 39 :

(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(3) Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Dikatakannya pula ada tiga jenis pemberian poin, yakni 5 poin, 3 poin, dan 1 poin untuk pelanggaran lalu lintas seperti tertulis pada Pasal 35.

Kemudian aturan ini juga menetapkan pemberian poin buat kecelakaan lalu lintas yang juga terbagi menjadi tiga, yaitu 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.

Pada Pasal 37 diatur tentang akumulasi poin, jika sudah mencapai 12 poin maka dikenakan penalti 1 dan 18 poin dikenakan penalti 2.

Sanksi untuk akumulasi 12 poin yakni penahanan SIM sementara atau dicabut sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM seperti ini harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika mau SIMnya kembali.

Adapun jenis-jenis pelanggaran dan jumlah poin yang akan diterima pelanggar tercantum dalam pasal 35.

— Pelanggaran yang mendapat lima poin:

1. Tidak memiliki SIM — Pasal 281 jo ayat 1

2. Berkendara atau mengemudi tidak konsentrasi — Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1),

Tags :
Kategori :

Terkait