Pejabat Bagian Keuangan Terjerat Kasus FingerPrint, Ini Sikap Pemkab Pangandaran

Kamis 03-06-2021,14:30 WIB
Reporter : syindi

RADARTASIK.COM, PANGANDARAN — Salah seorang pejabat di Kabupaten Pangandaran berinisial WH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ciamis dalam kasus pengadaan finger print. Kasusnya terjadi saat WH masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis. Namun, Pemerintah Kabupaten Pangandaran belum mengambil sikap terkait adanya pejabat yang tersandung kasus itu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan masih menunggu keterangan lanjutan terkait posisi WH. Belum ada keputusan, apakah yang bersangkutan akan diberhentikan atau tidak. “Ya belum lah masih dikaji,” ungkapya.

Sekda Kabupaten Pangandaran Kusdiana belum akan mengambil keputusan apa-apa soal pejabatnya yang bermasalah itu. “Soalnya kami juga belum ngobrol sama yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia belum bisa memastikan apakah akan ada pendampingan hukum atau yang lainnya kepada WH. “Ya belum juga ada keputusan, karena yang bersangkutan juga masih sakit, sedang dirawat,” terangnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ciamis menetapkan dua tersangka dugaan korupsi finger print, Senin (31/5/2021). Kedua tersangkanya, mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Ciamis berinisial WH dan Direktur PT ZC, inisial YSM.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Yuyun Wahyudi mengaku keduanya terlibat dugaan kasus tidak pidana korupsi finger print anggaran tahun 2017-2018.

“YSM ini sebagai rekanan dan WH yang mantan Sekdis Disdik Ciamis. Sekarang WH masih aktif sebagai Sekdis Keuangan (BPKD) di Pangandaran,” ungkapnya. (den)
Tags :
Kategori :

Terkait