RADARTASIK.COM, SATU warga negara asing (WNA) dicoret dari daftar pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar. Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Mukhlis mengatakan pencoretan WNA atas nama Muhammad Habib asal Bangladesh berdasarkan masukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar.
“Berdasarkan masukan dari Capilduk melalui surat tertulis kita mencoret satu orang WNA dari Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Dia (WNA, Red) masuk di dapil Pataruman,” kata Danial, Minggu (30/5/2021).
“Kalau soal yang bersangkutan pernah ikut nyoblos atau enggaknya dalam penyelenggaraan pemilihan kemarin, itu perlu dikonfirmasi di model C7 (daftar hadir di TPS). Hanya kalau info lisan dari PPS mah katanya yang bersangkutan nggak pernh keliatan ke TPS,” ucap Danial.
Dari surat yang dikeluarkan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar 24 April 2020, seluruh dokumen milik Muhammad Habib telah dibatalkan. Dalam surat tersebut, dokumen yang dibatalkan berupa KTP elektronik, kartu keluarga, dan akta lahir.
“Soal pembatalan itu merupakan kewenangan Disdukcapil, KPU berkaitan dengan urusan daftar pemilih tetap (DPT). Sehingga yang bersangukan sudah dicoret dari DPT dan disampaikan dalam berita acara rapat kordinasi daftar pemilih berkelanjutan periode Mei 2021,” katanya. (cep)