Beda CC Motor Beda SIM, Begini Aturan Up Grade-nya

Senin 31-05-2021,11:15 WIB
Reporter : ocean

RADARTASIK.COM, JAKARTA — Polri membuat aturan baru terkait surat izin mengemudi (SIM). Salah satunya SIM C dibagi menjadi tiga jenis atau golongan. Apa yang menjadi pembeda?

Perbedaan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Disebutkan, SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2.

Inilah jenis SIM C terbaru:

1. SIM C berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

3. SIM CII berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Dengan demikian, pengendara sepeda motor gede (moge) maupun motor listrik harus upgrade SIM C mereka.

Namun untuk perubahan itu, kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Untuk dapat memiliki SIM CII, maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Untuk dicatat, penggolongan SIM C dalam tiga jenis ini sudah berlaku. Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM ini diundangkan pada 19 Februari 2021.

Namun kepolisian saat ini masih tahap menyosialisasikan aturan tersebut ke masyarakat sembari menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan. (radarcirebon)

Tags :
Kategori :

Terkait