Pemkab Anggarkan Rp58,4 Miliar untuk Gaji Ke-13 ASN, Pejabat dan Dewan

Senin 31-05-2021,09:42 WIB
Reporter : radi

RADARTASIK.COM,CIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp58.453.243.445,00 (Rp58,4 miliar) untuk membayar gaji ke-13 bagi 12.042 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 52 pejabat daerah, seperti bupati dan wakil bupati dan anggota DPRD.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)Kabupaten Cirebon, Hadi Suryaningrat mengatakan pemberian gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. 

Dan, Peraturan Bupati Cirebon Nomor 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2021 Nomor 59 Seri E, red).

Di dalam ketentuan tersebut penerima gaji ketiga belas tahun 2021 adalah PNS dan CPNS (Pelaksana, Pejabat Fungsional dan Pejabat Eselon IV s.d. Eselon II),  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pejabat Negara (Bupati dan Wakil Bupati serta Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD).

“Gaji ketiga belas tidak diberikan kepada aparatur negara dalam hal sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan,” terang Hadi.

Komponen gaji ketiga belas tahun 2021 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan (beras) dalam bentuk uang, tunjangan Jabatan fungsional, jabatan strukturan dan tunjangan umum. Sementara untuk ketua, wakil ketua dan anggota DPRD komponennya terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD.

“Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Pemkab Cirebon dibayarkan berdasarkan gaji bulan Juni 2021 dengan komponen seperti di atas. Tidak ada potongan apapun, kecuali potongan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah,” imbuhnya.

Sehingga total sebesar Rp58.453.243.445,00 untuk 12.094 aparatur negara (12.042 ASN dan 52 pejabat negara). Diberikan setelah gaji bulan Juni 2021 dibayarkan, sekitar minggu pertama bulan Juni 2021. 

“Sekarang masih dipersiapkan segala sesuatunya,” pungkas Hadi. (dri/rc/red)
Tags :
Kategori :

Terkait