RADARTASIK.COM, JAKARTA - Penyanyi Siti Nurhaliza dan keluarga didenda Rp 69 juta akibat melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Siti dan keluarga diketahui menggelar acara taknik dan akikah anak keduanya, pada 26 April 2021.
Selain Siti dan suami, Khalid Mohamad Jiwa, tiga tamu yang hadir juga didenda yang masing-masing sebanyak 2 ribu Ringgit, atau setara Rp 6,9 juta. Mereka adalah Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri, serta artis Azhar Idrus dan Don Daniyal.
”Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kegiatan antara negara bagian yang terjadi. Sebaliknya, individu itu setuju hadir karena memang sedang berada di Kuala Lumpur saat acara itu digelar,” kata Siti lewat akun Instagram-nya. (din/fin)