Resmi, 6 IAIN bertransformasi Menjadi UIN

Sabtu 29-05-2021,14:15 WIB
Reporter : ocean

RADARTASIK.COM, JAKARTA — Enam institut agama islam negeri (IAIN) resmi bertransformasi menjadi universitas islam negeri (UIN).

Pada laman kemenag disebutkan perubahan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait perubahan bentuk keenam perguruan tinggi keagamaan islam negeri (PTKIN) tersebut.

Keenam perpres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 Mei 2021. Dengan bertambah enam, maka sekarang ada 23 UIN di Indonesia.

Dikutip dari konsideran Perpres, Sabtu (29/05/2021), disebutkan transformasi dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Dengan menjadi UIN, maka enam PTKIN ini tidak hanya menyelenggarakan program pendidikan ilmu agama Islam saja.

Dalam Pasal 2 Perpres diatur bahwa UIN juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam. 

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menyampaikan selamat dan bersyukur atas terbitnya enam perpres tentang perubahan bentuk IAIN menjadi UIN.

Menurutnya, proses perubahan bentuk ini berpedoman kepada Peraturan Menteri Agama Nomor: 20 tahun 2020 sebagai pengganti PMA Nomor: 15 tahun 2014.

Suyitno mengingatkan agar perubahan bentuk kelembagaan ini diikuti dengan peningkatan mutu dan kualitas.

”Jangan sampai secara kelembagaan sudah menjadi UIN, namun rasanya masih IAIN,” tegas Suyitno di Jakarta, Sabtu (29/05/2021).

”PTKI yang telah berubah bentuk menjadi UIN harus mampu menyelenggarakan integrasi keilmuan Islam dan sains serta memiliki distingsi terhadap program studi yang ada dengan kampus lain,” lanjut Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang tersebut.

Merespons revolusi industri 4.0, kata Suyitno, PTKI harus memiliki paradigma strategi dan cara pengelolaan yang baru. PTKI harus dapat beradaptasi dengan setiap perubahan.

”Ketidakmampuan lembaga untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman, akan menjadikan lembaga tidak responsif serta lambat,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama M Adib Abdushomad. Dia menegaskan bahwa transformasi kelembagaan tidak boleh memperlemah rumpun ilmu-ilmu keislaman (islamic studies).

”Perubahan ini tetap harus memperkuat ajaran Islam Wasathiyah dan jangan sampai ke depan malah universitas hanya akan menjadi rumah bagi orang lain atau home for others,” tandasnya. (lan)

Berikut enam IAIN yang bertransformasi menjadi UIN:

Tags :
Kategori :

Terkait