RADARTASIK.COM, JAKARTA — Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan, Harun Al Rasyid menyatakan 24 pegawai lembaga anti rasuah yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) kompak menolak mengikuti pembinaan wawasan kebangsaan.
Hal ini diungkapkan Harun usai diputuskannya nasib ke-75 pegawai KPK yang tak lolos TWK dalam rapat koordinasi antara Pimpinan KPK, BKN, Kemenpan RB, dan Kemenkumham pada Selasa (25/05/2021). Rakor tersebut memutuskan 51 pegawai di antaranya dipecat, sementara 24 orang lainnya akan dilakukan pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan.
“Kami sudah bersepakat dengan yang 75. Bahwa kami menolak untuk dibina. Jadi meski ada 24 yang akan dipisahkan dari 75, kami juga ndak akan mau. Kecuali, 75 itu secara otomatis dialihkan,” kata Harun saat dikonfirmasi awak media, Kamis (27/05/2021).
Ia menduga rakor tersebut hanya siasat belaka agar keputusan nasib ke-75 pegawai KPK sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alih-alih sejalan, menurutnya, para pimpinan lembaga itu justru melakukan pembangkangan.
“Tentulah, itu kan siasat, siasat seakan-akan telah mengikuti arahan presiden. Padahal senyatanya, mereka membangkang. Publik sudah pintar membaca strateginya,” tuturnya.
Harun pun meminta agar seluruh pegawai KPK dialihkan statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia berharap agar para pimpinan mengakhiri polemik TWK yang berdampak pada pemecatan para pegawai KPK yang berintegritas.
“Pimpinan yang harus memiliki kearifan dan kebijakan menyikapi polemik ini. Pimpinan yang memulai, pimpinan juga yang mengakhiri,” bebernya.
Adapun Harun Al Rasyid merupakan satu dari 75 Pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. Meski nasib ke-75 pegawai itu telah ditentukan, Harun mengaku belum menerima nama-nama para pegawai yang dipecat maupun dibina.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan pihanya bakal mengajukan uji materi pemecatan 51 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Boyamin mengatakan berdasarkan pertimbangan putusan MK, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan Pegawai KPK. Namun nyatanya, saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut.
“Yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus merah dan tidak bisa dibina lagi,” kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (27/5).
Boyamin mengatakan atas dasar polemik tersebut, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan Pertimbangan Putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat.
“Dengan cara pertimbangan menjadikan amar putusan Mahkamah Konsitusi. Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK,” kata Boyamin.
Boyamin menyebut materi Judicial Review UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yakni Pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji Pasal 24 dan Pasal 69C UU Nomor 19 tahun 2019.
Boyamin mengatakan, pihaknya akan meminta MK untuk memaknai pasal-pasal tersebut dalam beberapa hal.
Kategori :