KH Marzuki Wahid Sarankan Seluruh Pegawai KPK Diangkat Jadi ASN

Kamis 27-05-2021,12:00 WIB
Reporter : ocean

KLIKCIAMIS,  JAKARTA — Sekretaris Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) KH Marzuki Wahid angkat bicara soal kisruh pemecatan sebagian pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Marzuki meminta Ketua KPK Firli Bahuri dkk mengikuti arahan dan prinsip Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) Pegawai KPK.

Dirinya mengusulkan seluruh pegawai KPK diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

”Bahwa kemudian diperlukan diklat dan peningkatan kapasitas tentang wawasan kebangsaan, misalnya, untuk mereka sebagai ASN, itu suatu kemestian yang harus dilakukan,” kata Marzuki dalam keterangannya, Kamis (27/05/2021).

Dia mengaku khawatir pemberhentian 51 pegawai KPK lantaran tidak lolos TWK sebagai bagian dari upaya pelemahan lembaga antirasuah oleh pihak-pihak eksternal.

TWK tersebut, kata dia, juga dikhawatirkan sebagai bentuk perintangan terhadap penyidikan alias obstruction of justice oleh Pimpinan KPK. Sebab, sejumlah pegawai yang dipecat tersebut tengah menangani beberapa kasus besar.

”Jika mereka dipecat, maka penyidikan korupsi terhenti atau berganti penyidik berarti akan memutar balik titik awal penyidikan,” kata dia.

Menurut Marzuki, pemecatan dapat diwajarkan apabila para pegawai tersebut terbukti terlibat dalam organisasi terlarang ataupun melanggar etika, moral, dan profesi sebagai penegak hukum.

Namun, lanjutnya, apabila pemecatan hanya didasarkan pada hasil TWK, maka tidak lah cukup. Terlebih, TWK yang dijalani para Pegawai KPK dinilai bermasalah, cacat akademis, bahkan tidak transparan.

”Sampai sekarang, publik tidak tahu hasil yang sebenarnya dari TWK itu, siapa mendapatkan nilai berapa, mana yang salah dan mana yang benar,” katanya.

Diketahui, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK terpaksa dipecat. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan penilaian asesor dan disepakati bersama antara KPK, Kemenpan RB, dan BKN dalam rapat yang digelar di Kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/05/2021).

Sementara, 24 pegawai lainnya dinilai masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Mereka akan diminta kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait