PANGANDARAN — Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pangandaran menegaskan Pendidikan Anak Usia Dini Al Quran (PAUDQu) merupakan lembaga pendidikan formal yang kini setara dengan RA dan TK.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pangandaran H Supriana mengatakan PAUDQu merupakan lembaga formal yang sederajat denga RA dan TK dan memiliki izin operasional. ”Sesuai dengan terbitnya Kepdirjen Pendis Nomor 91 tahun 2020,” terangnya kepada wartawan Selasa (25/5/2021).
Lanjut dia, lembaga formal itu sudah tersebar di Parigi, Cimerak, Cigugur, Mangunjaya, Padaherang, Pangandaran, Sidamulih dan Langkaplancar. ”Lembaga formal ini harus sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Agama,” katanya.
Menurutnya, pelaksanaan pendidikan di PAUDQu selama dua jam dan diikuti peserta didik usia empat sampai enam tahun. ”Guru PAUDQu minimal lulusan SLTA dan kepalanya minimal harus lulusan S1,” jelasnya.
Kata dia, semangat untuk mengenalkan Al-Quran sangat bagus di usai empat sampai enam tahun. ”Ya bisa disebut usia emas lah untuk menghapal Al-Quran,” jelasnya.
Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al-Quran (FKPQ) Kabupaten Pangandaran Ai Aisyah mengapresiasi atas respon Kankemenag yang menyosialisasikan PAUDQu. ”Termasuk mengeluarkan izin operasional PAUDQu,” katanya.
Ia berharap ke depan PAUDQu semakin berkembang di tiap desa. ”Maka semangat membumingkan Al-Quran cepat terwujud,” jelasnya. (den)