Gadaikan Motor Orang Lain, Warga Padaherang Diringkus Polisi

Selasa 25-05-2021,05:11 WIB
Reporter : agustiana

BANJAR - Seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor, berhasil diringkus Satreskrim Polres Banjar, Minggu (23/05/21).

Pelaku tersebut bernama Eno Andriyanto (53) warga Padaherang Kabupaten Pangandaran. 

Pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu terpaksa diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. 

"Sabtu (22/05/2021) malam anggota timsus mendapat informasi bahwa diduga pelaku penggelapan ada di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Zulkarnaen SIK kepada radartasik.com, Senin (24/05/21) malam atau tadi malam. 

Kata dia, selanjutnya tim bergerak melakukan penyelidikan di sekitar rumah pelaku. 

Tak lama kemudian timsus melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor honda beat warna hitam merah, milik korban (Siti Rachma) warga Jadimulya Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman. 

"Ternyata motor korban sempat digadaikan kepada Adman warga Padaherang sebesar Rp5 juta. Namun saat itu juga ditebus kembali, karena digunakan sebagai barang bukti," katanya. 

Saat itu juga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banjar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor korban Honda Beat warna hitam merah. Satu berkas surat keterangan angsuran dan kunci kontak asli motor korban. 

"Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP," jelasnya. 

Kronologisnya, kata dia, saat itu pelaku meminjam motor korban di Parunglesang Kelurahan/Kecamatan Banjar. Dan menjanjikan selama 3 hari akan dikembalikan. 

"Setelah waktu yang dijanjikan habis, sepeda motor korban tak kunjung kembali. Dan akhirnya korban melaporkan ke Polres Banjar, Sabtu (15/05/21)," katanya.

Saat ini pelaku pun sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

(anto sugiarto/radartasik.com)
Tags :
Kategori :

Terkait