JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan telah mengubah kebijakan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Dalam aturan terbarunya, dana BOS yang langsung ditransfer ke sekolah, tidak lagi melalui perantara pemerintah daerah.
”Dengan ditransfer langsung, dana BOS lebih cepat sampai ke sekolah dan sekolah tidak perlu berutang ke pihak lain,” kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Jumeri di Jakarta, Senin (24/05/2021).
Selain itu mulai 2021 dana BOS telah dibuatkan indeks majemuk. Artinya, jika daerah-daerah yang punya indeks kemahalan konstruksi lebih tinggi, akan diberi nilai BOS yang lebih tinggi.
”Dulu, dari Sabang sampai Merauke, nilai dana BOS per anak itu masih sama. Sekarang sudah dibedakan. Di Papua, jauh lebih besar dari pada daerah-daerah lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Agus Sartono mengatakan, untuk memastikan dana BOS tersalurkan dengan baik, data siswa dan sekolah akan dipastikan betul-betul akurat.
Dengan begitu, tidak ada lagi lonjakan siswa secara tiba-tiba.
”Data tentang siswa dan sekolah harus akurat jangan sampai begitu dana BOS disalurkan ke sekolah maka tiba-tiba jumlah siswa melonjak, ini yang tidak boleh,” kata Agus.
”Pada masa lampau sekolah bisa saja tidak mengeluarkan siswanya yang sudah lulus. Sehingga ini akan berpengaruh terhadap jumlah dana yang akan disalurkan,” sambungnya.
Kata Agus, sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga akan terus diperbaiki.
”Kita ingin memastikan agar tiba-tiba muridnya tidak bertambah. Pak Mendikbud (Nadiem Anwar Makarim, Red) sedang memperbaiki sistem dapodiknya,” tutup dia. (der/fin)