CISURUPAN - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menangkap tiga orang pria karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria yang diduga pelaku pencurian sepeda motor hingga tewas.
Ketiga pelaku yang diketahui berinisial AK, FZ dan DN ini ditangkap usai video pengeroyokan terhadap pelaku curanmor berinisial BH (42) ini viral di media sosial.
Devi menerangkan aksi pengeroyokan terhadap terduga pencuri sepeda motor ini terjadi di wilayah Kecamatan Cisurupan pada Kamis siang (20/5/2021). Saat itu BH melakukan perampasan sepeda motor milik warga yang sedang diparkir di Jalan Cisurupan.
“Saat itu BH menyerang pemilik motor bernama Iwan, hingga pemilik motor kabur meninggalkan motornya,” ujarnya.
Setelah korban meninggalkan motor, kata dia, pelaku BH ini langsung membawa motor tersebut dengan cara didorong. Warga termasuk ketiga pelaku yang mengetahui aksi pencurian motor ini langsung mengejar BH.
“Saat itu BH langsung dikeroyok oleh para pelaku hingga kritis dan meninggal dunia pada Jumat (21/5/2021) setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas,” katanya.
Akibat tewasnya BH, pihak keluarga melapor ke polisi. Perkara pencurian motor yang diduga dilakukan BH ditangani Polsek Cisurupan. Sedangkan kasus pengeroyokan itu ditangani Sat Reskrim Polres Garut.
“Tersangka kami amankan Jumat malam. Ketiganya saat ini ditahan di sel Mako Polres Garut,” katanya.
Tiga tersangka dijerat Pasal 351 Jo Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Devi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri kepada pelaku kejahatan.
“Agar kejadian serupa tidak terulang, kami dari pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri,” paparnya. (yna)