JAKARTA — Kementerian Agama memastikan tunjangan profesi guru (TPG) tahap awal bagi guru madrasah mulai cair. TPG ini dicairkan untuk periode tiga bulan, Januari-Maret.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain mengatakan TPG diberikan bagi guru madrasah negeri dan swasta.
Tunjangan tersebut meliputi TPG bagi guru madrasah yang pegawai negeri sipil (PNS) maupun guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang telah memiliki nomor register guru (NRG).
”Alhamdulillah, proses pencairan TPG sudah berjalan, Januari-Maret, pada 34 provinsi,” kata dia di Jakarta, Kamis (20/05/2021).
Zain menambahkan pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS, tahun ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Sebelumnya, pencairan dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
”Mekanisme pencairan TPG bagi guru madrasah bukan PNS (GBPNS) masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
”Sedangkan untuk guru madrasah yang PNS, pencairan TPG nya dilakukan oleh masing-masing satuan kerja (satker) sebagaimana pencairan gaji bulanan mereka,” sambung dia.
Ke depan, kata dia, Direktorat GTK akan melakukan pendampingan dan pembinaan bagi daerah-daerah yang masih rendah pencairannya.
Kasubdit Guru Dit GTK Madrasah Ainur Rofiq menambahkan besaran TPG untuk guru madrasah yang PNS sebesar gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongannya.
”Sedang untuk guru madrasah yang bukan PNS, TPG yang diberikan sebesar Rp 1,5 juta ditambah tunjangan inpassing yang disesuaikan dengan penyetaraan pangkat dan golongannya,” kata Rofiq.
Dia mengakui ada kendala pendataan sehingga TPG tidak bisa dicairkan pada awal tahun. Pihaknya harus melakukan verifikasi dan validasi datanya, serta menetapkan pejabat pengelola anggaran.
”Alhamdulillah, kendala ini mulai teratasi, sehingga pencairan bisa dilakukan,” ujarnya.
”Masih ada beberapa kabupaten/kota yang terkendala pencairan, saat ini masih proses validasi data. Semoga, tidak lama lagi cair,” ujar dia. (der/fin)