JAKARTA - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, bahwa program pemberian bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp300 ribu per bulan diperpanjang hingga Juni 2021. Program BST ini sebelumnya akan berakhir pada April 2021.
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengungkapkan, alasan pemerintah memilih memperpanjang program BST ini salah satu pertimbangannya adalah perkembangan ekonomi.
“Upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak, maka direncanakan BST diperpanjang selama dua bulan, Mei dan Juni 2021,” kata Kunta kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/05/2021).
BLT Kemensos merupakan salah satu bentuk bantuan selama pandemi covid-19. Jumlah penerima bantuan ini mencapai 10 juta KPM, dengan alokasi anggaran pada periode Januari hingga April 2021 sebesar Rp12 triliun. Nantinya, jumlah BST yang akan diberikan pada periode Mei dan Juni akan sama seperti yang sebelumnya diberikan pemerintah.
“BST dialokasikan selama empat bulan untuk masyarakat terdampak covid, dengan asumsi perekonomian sudah membaik pada 2021. Pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021 mendekati nol persen dan akan terus membaik pada kuartal-kuartal setelahnya,” terangnya.
Hingga Senin (17/5) lalu, realisasi anggaran BLT Kemensos sebesar Rp11,81 triliun atau 98,39 persen dari pagu Rp12 triliun. Selanjutnya, penerima bantuan dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Selain BLT Kemensos, pemerintah juga memiliki sejumlah program bantuan sosial (bansos) lainnya. Meliputi, Program Keluarga harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Anggota keluarga masuk dalam kategori penerima bansos PKH adalah ibu hamil dengan pagu dana PKH sebesar Rp3 juta dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta.
Selanjutnya, anak usia SD berhak mendapatkan PKH sebesar Rp900 ribu, usia SMP Rp1,5 juta, dan usia SMA Rp2 juta. Lalu, penyandang disabilitas berat mendapatkan pagu dana PKH senilai Rp2,4 juta dan lanjut usia mulai 70 tahun Rp2,4 juta.
Dengan demikian, KPM dalam PKH bisa menerima dana bansos maksimal Rp10,8 juta per keluarga. Sesuai ketentuan, bantuan tersebut diberikan dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Sementara itu, BPNT merupakan bansos pangan dalam bentuk non tunai atau juga dikenal dengan nama program bansos sembako. Setiap bulannya, pemerintah memberikan bansos sembako senilai Rp200 ribu per bulan untuk setiap KPM.
Dana tersebut disalurkan melalui Bank Himbara seperti yakni BRI dan BNI. Selanjutnya, dana tersebut dapat dibelanjakan bahan pokok pada pedagang atau e-warong yang bekerjasama dengan Bank Himbara.
Sedangkan, BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga tidak mampu yang belum masuk dalam penerima PKH, bansos sembako, dan bansos dari pemerintah lainnya. Penetapan calon penerima BLT Dana Desa juga mempertimbangkan DTKS dari Kemensos. (fin/red)