KOTA TASIK - Belum bisa maksimalnya penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Tasikmalaya pada tahun 2021, salah satunya disebabkan oleh proses persetujuan atau izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengunaan anggaran tersebut yang membutuhkan waktu cukup lama. Kondisi tersebut diperparah dengan belum adanya Wali Kota Tasikmalaya definitif yang memiliki kewenangan penggunaan anggaran lebih power full dari pada seorang Pelaksana Tugas (Plt) Walikota.
"Kita berharap Kemendagri segera melantik Wali Kota Tasik definitif guna menormalisasi kinerja pemerintah daerah terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi ini," ujar Manager Kerjasama, Organisasi dan Hukum Tasikmalaya Creatif and Inovation Commite, Arief Abdul Rohman kepada radartasik.com, Rabu (19/05/2021) malam.
Arief menilai belum maksimal atau lambatnya penyerapan APBD tersebut boleh dikatakan berbanding terbalik dengan arahan Kemendagri sendiri yang terus mendorong agar daerah melakukan percepatan penyerapan anggaran 2021 di awal-awal tahun. Sehingga nanti tidak ada lagi istilah mengebut penggunaan anggaran di penghujung tahun.
"Kondisi ini tentunya sangat dilematis, di saat Kemendagri terus mendorong agar semua daerah untuk menyerap anggaran di awal-awal tahun guna pemulihan ekonomi saat pandemi. Justru pada kenyataannya penyerapan anggaran masih lambat," katanya.
Arief pun mengungkapkan, pelaku usaha terutama usaha kreatif sebagai ciri khas Kota Tasik sedikit terhambat dengan belum maksimalnya penyerapan anggaran tahun 2021 tersebut. Namun demikian kata dia, masyarakat sedikit terbantu dengan adanya berbagai bantuan dari pemerintah pusat terkait Covid-19.
"Kita masih beruntung karena adanya berbagai bantuan dari pemerintah pusat yang turun, baik berupa Bansos, bantuan UMKM dan bantuan Covid-19 lainnya," tuturnya.
Sementara itu, Plt Wali Kota Tasik, Muhammad Yusuf, membenarkan pihaknya belum maksimal menyerap APBD sebesar Rp1,8 Triliun. Berbagai kebijakan selama ini harus melalui proses izin Kemendagri hingga saat ini anggaran dari kas daerah belum berjalan optimal.
"Aturan kebijakan yang dilakukan pemerintah selama ini memang banyak terutama dalam pengajuan yang diajukan memiliki batas waktu dan Kota Tasikmalaya sendiri memang masih dipimpin seorang Plt. Bagi pelaksana tugas semua anggaran harus melalui izin dari Kemendagri," tuturnya.
Selama ini, jelas Yusuf, anggaran dari APBD seluruh Indonesia mengendap di perbankan sebesar Rp1,8 triliun. Dan itu lanjutnya bukan hanya di Kota Tasik saja, tetapi daerah lainnya juga mengalami hal sama. "Kami berharap pemerintah pusat melonggarkan aturan itu, "harapnya.
(rezza rizaldi)