TAROGONG KIDUL — Petugas Terminal Tipe A Guntur Kabupaten Garut mewajibkan seluruh calon penumpang memiliki surat bebas Covid-19. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penularan Covid-19 di angkutan umum dan lingkungan terminal.
“Peraturannya seperti itu (surat bebas Covid). Ini sesuai dengan instruksi pimpinan,” ujar Kepala Terminal Tipe A Guntur Kabupaten Garut Sofyan Hidayat kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).
Pihaknya juga menyediakan layanan genose Covid-19 gratis di lingkungan terminal. “Memang layanan genose ini dibatasi yakni 10 orang per harinya. Yang bisa mendapatkan layanan ini juga hanya lansia dan anak-anak, karena mereka rawan terpapar Covid-19,” ujarnya.
Sofyan menerangkan, bagi calon penumpang yang tidak mendapatkan layanan gratis itu bisa membuat surat keterangan bebas dari Covid-19 di tempat layanan kesehatan atau laboratorium resmi. “Kalau tidak membawa surat itu, warga tidak akan diizinkan naik angkutan,” katanya.
Ia menyampaikan meski sudah mendapatkan surat keterangan negatif Covid-19, penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan yakni selalu memakai masker, menjaga jarak dan cuci tangan sebelum masuk terminal. (yna)