Yusuf Absen, Paripurna DPRD Kota Tasik Gaduh & Penuh Interupsi

Kamis 20-05-2021,08:30 WIB
Reporter : syindi

INDIHIANG — Agenda Rapat Paripurna Persetujuan atas Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2020 dihujani interupsi. Sejumlah anggota legislatif saling menyampaikan pendapat, menyoal ketidakhadiran Plt Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf.

Mulanya agenda rapat yang berjalan pukul 13.45, Rabu (19/5/2021) itu berlangsung khidmat, diawali dengan tausiyah halal bihalal dari Perwakilan Fraksi Golkar oleh H Nurul Awalin.

Namun, suasana berubah gaduh, saat pimpinan rapat H Aslim hendak memulai tahapan sidang paripurna, yang diawali adanya interupsi dari Fraksi Gerindra.

”Interupsi pimpinan, apa tidak sebaiknya kita tunda rapat ini, ketika Plt wali kotanya sendiri tidak hadir. Kami akan merasa lebih dihargai dan lebih baik, ketika hasil pembahasan siang malam rekan-rekan pansus (panitia khusus, Red) didengar langsung kepala daerah,” ujar Anggota Fraksi Gerindra H Rahmat Sutarman di tengah pembukaan sidang.

“Kalau alasannya logis, benar tidak ke luar daerah untuk dinas. Kita bisa pahami, kalau tidak sebaiknya kita undur,” sambung anggota Komisi III tersebut.

Interupsi itu disusul anggota Fraksi PKS, Ing Muhammad Rijal. Ia melontarkan hal serupa, merunut tata tertib DPRD dimana penyampaian LKPJ haruslah disampaikan langsung terhadap kepala daerah.

“Rekomendasi ini kan disampaikan langsung kepada wali kota dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintah ke depan, apabila wali kota berhenti, atau diberhentikan, barulah LKPJ bisa disampaikan atau diterima pejabat yang ditugaskan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus LKPJ Wali Kota, dari Fraksi Golkar H Dayat Mustofa meluruskan. Bahwasannya, penyampaian rekomendasi tersebut seyogyanya bisa dihadiri seluruh penyelenggara pemerintahan.

“Saya hargai teman-teman, tetapi ini saya rasa bisa dilanjutkan. Sebab, ini baru penyampaian dari pansus terhadap DPRD secara keseluruhan untuk disepakati sebagai rekomendasi dewan terhadap wali kota di paripurna istimewa mendatang,” tuturnya.

Menurut dia, Plt wali kota tengah dalam urusan kedinasan yang urjen dan tidak dapat diwakilkan. Otomatis, ketika paripurna tersebut tanpa kehadirannya pun tidak relevan untuk diundur apalagi dibatalkan.

“Kalau rapat penyampaian dari DPRD ke eksekutif nanti tidak diupayakan hadir, barulah bisa diundur. Maka pimpinan dari sekarang diharapkan intens berkomunikasi dengan Pemkot supaya agenda mendatang bisa dipastikan semua hadir,” kata mantan ketua Komisi I tersebut.

Anggota Fraksi Golkar lainnya, H Nurul Awalin menuturkan hal serupa. Sejatinya rapat saat ini sudah teragendakan dan terkonsultasikan baik antara Pemkot maupun DPRD. Ia meminta rapat sekaliber paripurna harus benar-benar terkondisikan, semisal dua atau tiga hari sebelumnya salah satu penyelenggara pemerintahan tidak bisa hadir, supaya agenda dijadwalkan ulang.

”Kalau begini jadi terkesan ada yang disudutkan, kalau diketahui Plt wali kota tidak akan hadir dan ada urusan kedinasan yang tidak dapat diwakilkan dari kemarin, ya rapatnya yang kita sesuaikan,” tegasnya.

Ketua Fraksi PDI-P Dodo Rosada menuturkan hal serupa. Ia yang merupakan Ketua Pansus LKPJ sejatinya ingin rapat tersebut dihadiri pucuk pimpinan eksekutif. “Dari sisi etika mungkin sudah melukai teman-teman pansus, terutama yang sudah bekerja siang malam laksanakan pembahasan,” katanya.

Namun, lanjut Dodo, agenda hari itu baru penyampaian dari pansus ke DPRD untuk mendapat persetujuan dan melahirkan keputusan. Nantinya, kata dia, barulah disampaikan secara kelembagaan dari DPRD terhadap wali kota di paripurna berikutnya.

“Kehadiran Plt wali kota hari ini tidak begitu syarat mutlak dan tidak ada konsekuensi hukum, apalagi sampai membatalkan keputusan. Saya luruskan saja hal ini,” jelas dia.

Tags :
Kategori :

Terkait