TASIK — Usai libur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, semua kota/kabupaten di Jawa Barat diminta untuk mengantisipasi dan mewaspadai munculnya klaster wisata atau lonjakan kasus Covid-19. Mengingat, beberapa hari usai lebaran banyak terjadi kerumunan di objek wisata, salah satunya Pantai Batukaras Kabupaten pangandaran.
Menyikapi hal itu, Pemprov Jabar langsung membahas langkah untuk mengantisipasi jika terjadinya lonjakan kasus dan munculnya klaster wisata. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum kepada Radar, Senin (17/5/2021).
Menurut Uu, memang sudah ada kebijakan soal larangan mudik. Namun, masih banyak masyarakat yang memaksakan untuk mudik lebaran, sekalipun larangan dan penyekatan dilakukan. Kemudian, libur panjang pun masih diisi masyarakat untuk berlibur ke objek wisata, terbukti banyak terjadi kerumunan di kawasan wisata dan terpaksa harus ditutup. “Kami takutkan terjadi lonjakan kasus Covid-19 (khususnya dari klaster wisata, Red),” ujarnya, menjelaskan.
“Memang pemerintah tetap memberikan aturan ketat bagi yang ingin berwisata. Tetapi pada kenyataannya yang mudik tetap ada, termasuk yang berwisata juga ada dan padat. Seperti yang terjadi di Pantai Batukaras, Pangandaran, karena melanggar prokes dan terjadi kerumunan maka ditutup,” kata dia, menambahkan.
Walaupun terjadi kerumunan di kawasan wisata, kata Uu, secara keseluruhan hasil evaluasi kegiatan masyarakat pada libur panjang lebaran dan mudik tetap memenuhi prosedur. Termasuk, ketika di objek wisata Pangandaran terjadi pelanggaran prokes maka ditindaklanjuti penutupan.
“Kami hadir langsung meninjau ke sana, bahkan kami sempat mendengarkan keluhan dari para penjual jasa perahu, penyewaan ban dan warung penjual makanan, banyak yang mengeluh. Dengan alasan mereka satu tahun ini tidak dapat pendapatan besar dan modal pun dapat pinjam,” kata Uu.
“Karena ada penutupan wisata, pedagang terdampak. Akan tetapi ini sudah menjadi aturan pemerintah, ketika ada lokasi wisata yang melanggar dan terjadi kerumunan maka harus ditutup,” ujar dia, menambahkan.
“Bejalar dari pengalaman tahun 2020 lalu, biasanya dua minggu setelah libur panjang lebaran ada kenaikan kasus Covid-19. Mudah-mudahan tidak terjadi lonjakan kasus dan munculnya klaster wisata,” paparnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan OlahAraga (Disparpora) Kabupaten TasikAmalaya Drs Nana Heryana MM menambahkan, pemerintah daerah tetap mengikuti arahan dari pemerintah provinsi termasuk puAsat dalam kaitan pencegahan dan penaAnganan penyebaran Covid-19 ini.
Kata Uu, walaupun di tengah kekhawatiran adanya lonjakan kasus usai libur panjang, saat ini pemprov bersyukur dengan berubahnya status zona di 27 kota kabupaten se-Jawa Barat.
Menurut dia, dari data peta zona risiko penyebaran kasus Covid-19 di kabupaten/kota di Jawa Barat, tertanggal 10-16 Mei 2021, hasil evaluasi dari 27 daerah kini tidak ada yang zona merah. Sebanyak 26 kota/kabupaten masuk zona orange atau risiko sedang. Sementara satu daerah yakni Kabupaten Sukabumi masuk zona kuning atau resiko rendah dalam penyebaran Covid-19.
“Alhamdulillah di Jawa Barat tidak ada zona merah. Statusnya zona orange dan kuning. Satu daerah yang masuk zona kuning atau risiko rendah adalah Kabupaten Sukabumi. Dan 26 kota/kabupaten lainnya masuk zona orange atau sedang,” ungkap Uu.
Lanjut Uu, hasil rapat menghasilkan beberapa keputusan seperti RT/RW di kota/kabupaten harus mencatat siapa saja yang mudik ke luar daerah. Kemudian ketika warga tersebut datang kembali dilakukan rapid test dan karantina di rumah. “Itu adalah salah satu langkah yang harus dilakukan sebagai upaya pencegahan Covid-19,” katanya.
Kebijakan Pemprov Jabar, kata dia, memerintahkan RT/RW untuk mencatat warga yang mudik, merupakan langkah yang tepat dalam rangka mencegah sejak dini penyebaran di tingkat pemerintahan paling bawah.
Kategori :