TAROGONG KIDUL — Pemerintah Kabupaten Garut mengajukan sebanyak 598 formasi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Formasi yang diajukan kepada MenPAN RB merupakan akumulasi dari seluruh pegawai, baik itu CPNS maupun PPPK.
“Jumlah itu hanya usulan saja dan tidak tahu apakah usulan itu diterima semuanya atau tidak,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana kepada wartawan, Senin (17/5/2021).
Menurut dia, jumlah yang diusulkan sesuai kemampuan anggaran Pemerintah Kabupaten Garut. Sehingga jika jumlah usulan itu diterima seluruhnya oleh pemerintah pusat, tidak akan ada kendala dalam sistem penggajiaannya. “Kuota itu sesuai dengan perencanaan anggaran dan besaran BOP (biaya operasional),” ujarnya.
Terkait pelaksanaan tes CPNS dan PPPK, Nurdin menerangkan berdasarkan informasi yang diterimanya, tes PPPK khusus guru yang merupakan program pemerintah pusat akan dilaksanakan Juli-Agustus. “Untuk PPPK khusus guru akan diprioritaskan dahulu. Diperkirakan Agustus dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara untuk pelaksanaan tes CPNS, kata dia, akan dilaksanakan setelah pelaksanaan tes PPPK khusus guru. “Perkiraan kami kalau Agustus dilaksanakan, September bisa selesai. Nah, untuk CPNS kemungkinan Oktober,” ujarnya.
Nurdin menerangkan dalam penerimaan PPPK, Pemkab Garut juga membuka untuk jalur umum, sehingga pelaksanaan tes PPPK untuk jalur umum dilaksanakan kemungkinan berbarengan dengan CPNS. “Terkait teknis pelaksanaannya, kita masih menggu arahan dari MenPAN RB,” paparnya. (yna)