CIAMIS — Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Ciamis H Endang Haris Juanda memastikan semua tempat wisata di Kabupaten Ciamis dibuka sampai hari ini (17/05/2021).
Namun, semua pengelola maupun pengunjung tempat wisata harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Jumlah pengunjung pun maksimal 50 persen dari kapasitas tempat tersebut.
Dicontohkan, kapasitas tempat wisata Al Baik di Jalan Raya Cikoneng mencapai 300 pengunjung. Saat ini hanya bisa diisi 150 orang.
Jadi, jumlah pengunjung dibatasi dengan pengawalan ketat dari tim gabungan, baik Polri, TNI maupun pemerintah setempat terutama dalam aspek penerapan protokol kesehatan.
Dia mencontohkan lagi, berdasarkan pantau terakhir di objek wisata Cadas Ngampar Kecamatan Sadananya, pengunjung tidak membeludak.
Dia menambahkan Alun-Alun Ciamis juga sekarang menjadi alternatif masyarakat untuk mengisi liburan. Dan, hasil pantauan, setelah lebaran pengunjung tidak begitu ramai seperti saat ngabuburit Ramadan lalu.
”Karena pengetatan juga dalam protokol kesehatan pengunjungnya tidak terlalu ramai. Namun ada juga sebagian mungkin masyarakat enggan main karena takut Covid-19. Ada yang ingin main memaksakan diri, ya ada,” ucapnya.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kabupaten Ciamis Eko Andrianto menyampaikan hasil pendataan terbaru, tempat wisata yang sudah mendapat legalisasi ada 46 lokasi miliki pemerintah dan delapan milik swasta.
Menurut dia, semua tempat wisata itu tetap beroperasi namun tetap hanya menerima pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.
Mengapa objek wisata di Ciamis tidak ditutup? Menurut dia, tempat wisata kebanyakan masih rintisan. Jadi, jumlah pengunjung di area wisata paling baru 20 sampai 30 persen.
”Terkecuali wisata mandiri atau pribadi yang sudah besar seperti Sumber Jaya (Cipaku, Red) atau Tirta Sejuk di Rancah, itu sudah ramai dan itu imbauannya 50 persen dari kapasitas yang ada,” ungkapnya.
Endang mengimbau kepada pokdarwis di semua kecamatan agar memberikan edukasi dalam penerapan protokol kesehatan. Juga terus memantau tempat-tempat wisata, jangan sampai keluar dari prosedur yang telah ditentukan.
”Kemarin kan imbauan itu turun dari bupati kepada para pengelola wisata melalui Dinas Pariwisata, jadi wisata tidak ditutup tapi harus menjalankan protokol kesehatan,” tegas dia.
Jika ada laporan pelanggaran seperti pengunjung yang membeludak atau penolakan masyarakat, sambung dia, maka sebagai konsekuensinya objek wisata baik milik swasta atau pemerintah akan ditutup. (isr)