Lahan Pertanian di Pangandaran Perlu Perlindungan

Senin 17-05-2021,10:30 WIB
Reporter : syindi

PANGANDARAN — Sektor pertanian menjadi penyumbang 27 persen untuk perekonomian Kabupaten Pangandaran dan sektor penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PRDB) yang besar. Untuk itu perlu adanya perlindungan lahan pertanian.

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran Aep Haris mengatakan pentingnya sektor pertanian harus mendorong adanya perlindungan lahan pertanian. ”Salah satunya adalah dengan mengimplementasikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ungkapnya Minggu (16/5/2021).

Ia mengatakan lahan LP2B di Kabupaten Pangandaran sudah disiapkan sekitar 12 ribu hektare lebih. ”Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian, LP2B dimaksudkan agar ketahanan pangan bisa terjaga, termasuk kepemilikan lahan pertanian,” ujarnya.

Yang perlu dipahami, kata dia, produksi pertanian yang begitu besar sumbangsihnya bagi Pangandaran jangan sampai habis seiring dengan adanya alih fungsi lahan. ”Menjadi hal yang menakutkan jika lahan pertanian jadi bangunan dan perumahan semua,” ucapnya.

Namun ia belum bisa menjelaskan berapa luas lahan pertanian yang kini sudah beralih fungsi di Pangandaran. ”Perlu dilihat lagi datanya,” ujarnya.

Ia mengatakan jumlah penduduk yang terus bertambah bisa menjadi penyebab utama alih fungsi lahan. ”Karena kebutuhan akan hunian, pada akhirnya lahan pertanian sedikit demi sedikit akan tergerus,” jelasnya.

Dirinya berharap LP2B bisa menjadi solusi terbaik bagi keberlangsungan lahan pertanian di Kabupaten Pangandaran. ”Iya kita tetap berikhtiar, melakukan yang terbaik untuk keberlangsungan pertanian di Pangandaran,” katanya. (den) 
Tags :
Kategori :

Terkait