JAKARTA — Rencana pengoperasian tempat-tempat wisata selama libur lebaran dikhawatirkan akan menjadi klaster baru penyebaran Covid 19.
Karena itu, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan, perlu konsistensi dan ketegasan terkait pelarangan tersebut.
Dia mendorong pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pembukaan tempat wisata.
Menurutnya, penutupan tempat wisata berguna untuk meminimalisir adanya kerumunan, sehingga potensi klaster baru bisa diperkecil demi mencegah meningkatnya kasus positif Covid-19 seperti di India.
”Makanya perlu surat edaran atau instruksi dari Mendagri Tito Karnavian kepada seluruh kabupaten kota dan provinsi, yang meminta kepada kepala daerah untuk menutup tempat wisata,” ucap dia, Rabu (12/05/2021).
Dia juga menyampaikan pemerintah daerah harus memahami potensi kerumunan yang ditimbulkan di tempat wisata saat lebaran.
Pemda sebaiknya menutup tempat wisata saat momen liburan Idul Fitri meskipun tanpa instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Artinya ada surat menteri atau tidak tapi (kalau) tidak diindahkan percuma juga, yang paling penting kita punya kesamaan visi misi dalam mencegah pandemi Covid-19,” tegas politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Dikatakannya, khusus untuk daerah zona hijau dan kuning jika pemda setempat membolehkan lokasi wisata di buka, namun tetap harus membatasi jam operasional dan jumlah pengunjung.
”Pemberlakuan prokes secara ketat harus tetap di tegakkan dan dilarang keras melakukan kerumunan. Pemda juga harus melibatkan aparat keamanan untuk mengawasinya," ujarnya. (khf/fin)