TASIK — Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Demi Hamzah Rahadian, SH, MH, mencabut laporan terhadap Rumah Sakit Jasa Kartini (RSJK), Selasa (11/05/2021).
Sebelumnya pada Senin (3/5), rumah sakit swasta tersebut dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota berkaitan dengan penetapan almarhum ibunya, Hj Ucu Rohani sebagai pasien Covid-19 serta penanganannya yang dianggap bermasalah.
Ketua Tim Kuasa Hukum Demi Hamzah, Andi Ibnu Hadi mengatakan gugatan itu dicabut, setelah adanya perdamaian atau islah secara kekeluargaan.
”Itu sudah islah dan adanya musyawarah mufakat ke dua belah pihak,” katanya kepada wartawan di kediamannya, Selasa (11/05/2021) malam.
Andi berharap dengan adanya islah tersebut semua pihak bisa melaksanakan apa yang menjadi isi perjanjian yang sudah disepakati.
”Perjanjian yang kami buat pada siang tadi itu (Selasa) hanya bersifat general, sampai hal-hal yang bersifat teknis tentunya akan kita lanjuti dengan membuat satu adendum untuk mengatur hal lebih teknis,” ujar dia menjelaskan.
Beberapa poin dalam perjanjian itu yakni adanya komite pengawasan di RSJK tersebut dan peningkatan pelayanan bagi masyarakat miskin.
”Karena selama ini banyak masyarakat miskin yang tidak memiliki BPJS tetapi perlu mendapat pelayanan kesehatan dari rumah sakit, komitmen RSJK itu harus seperti itu,” katanya.
Termasuk, menyediakan 20 persen kamar rawat disediakan untuk masyarakat miskin yang tidak memiliki BPJS. Kamar rawat itu yang disediakan kemungkinan prioritas.
”Kalau bicara 20 persen ini menjadi prioritas artinya bisa digunakan oleh masyarakat Kota dan Kabupaten Tasikmalaya,” tutur dia.
”Namun juga tidak menutup kemungkinan ada masyarakat lainnya di luar Kota dan Kabupaten Tasikmalaya seperti adanya rujukan dari kota lainnya harus ditangani di RSJK,” ucap Andi.
Dia menjelaskan dalam perjanjian itu ada tujuh poin yang harus dilaksanakan oleh RSJK di antaranya tentang komitmen peningkatan pelayanan bagi masyarakat miskin, komitmen 20 persen kamar disediakan bagi masyarakat miskin yang tidak memiliki jaminan kesehatan.
Juga komitmen pengawasan, adendum, dan masa pemberlakuan perjanjian itu tidak ada batasan waktunya.
”Nantinya perjanjian ini tidak ada batasnya, bahwa RSJK ini harus tetap melaksanakan perjanjian itu, meskipun ada pergantian kepemilikan, nama dan lainnya,” tutur dia.
Sementara, Demi Hamzah mengatakan, seperti sebelumnya sudah dijelaskan pihaknya mengapa melaporkan RSJK itu demi kebaikan dan kemanfaatan masyarakat. ”Hanya itu motifnya, tidak ada lainnya,” katanya.
Demi menegaskan awal mediasi islah tersebut muncul dari pihak RSJK. Karena tidak mungkin pihaknya yang melaporkan lalu melakukan mediasi untuk islah.
Kategori :