Ingat Ya! Takbir Keliling Dilarang

Jumat 07-05-2021,10:58 WIB
Reporter : radi

JAKARTA — Seiring masih terjadinya penyebaran Covid-19, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan kegiatan takbir keliling menjelang Hari Raya Idul Fitri. Larangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Agama RI No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M.

“Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. Karena berpotensi mengundang keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Menurutnya, panduan tersebut diterbitkan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selain itu, agar tidak mengurangi euforia Idul Fitri. “Ini agar memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri. Sekaligus juga membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19,” paparnya.

Dalam SE itu juga memuat pelaksanaan takbir di masjid. Pada dasarnya masyarakat boleh menggelar takbir di masjid atau mushala tanpa terpengaruh zona risiko penularan.

Hanya kapasitasnya diatur. Yakni tingkat keterisian masjid atau mushalla tak lebih dari 10 persen. Selain itu, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. “Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala,” tukasnya.(rh/red)
Tags :
Kategori :

Terkait