INDIHIANG — Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Tasikmalaya Budgeting Control (TBC) mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya, Kamis (6/5/2021). Hal ini sehubungan dengan hak juru parkir yang diduga tidak diberikan oleh UPTD Pengelola Parkir.
Koordinator TBC, Ardiana Nugraha mengatakan hal itu bermula ketika pihaknya mengkaji persoalan pengelola parkir. Salah satunya, yakni masalah Uang Pengembalian (UP) sebesar 25% dari setoran. “Itu kan hak para juru parkir,” ujarnya kepada Radar, kemarin.
“Dari lima yang kita tanya, semua tidak mendapat UP,” ungkapnya.
Maka dari itu, pihaknya datang ke Dishub untuk mempertanyakan hak juru parkir tersebut. Meski sudah mendapat penjelasan, Ardiana menilai hal itu tidak didasari oleh bukti tertulis. “Tidak ada bukti pemberian UP kepada para juru parkir, pada intinya ya tidak jelas,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya berencana akan melakukan aksi susulan terkait persoalan ini. Dia menuntut Dishub untuk memberikan hak para juru parkir itu. “Apa yang menjadi hak mereka, ya harus diberikan,” katanya.
Seharusnya pemerintah bisa memperhatikan kondisi para juru parkir. Terlebih di masa pandemi ini, tentunya masyarakat butuh penunjang perekonomian.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelola Parkir Dishub Kota Tasikmalaya Hamzah Diningrat mengatakan hak UP itu memang ada untuk juru parkir. Sejauh ini, memang tidak diberikan atau diambil oleh juru parkir. “Karena untuk menutupi kekurangan target mereka,” terangnya.
Hamzah pun menjelaskan bahwa hampir setiap bulan target retribusi parkir badan jalan selalu kurang. Berdasarkan kesepakatan itulah dia menutupi kekurangan targetnya. “Setiap tahun juga selalu kurang,” imbuhnya. (rga)