SINGAPARNA — Dinas ESDM Cabang VI Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat menanggapi soal pernyataan GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya terkait minta dievaluasinya aktivitas pertambangan Galunggung dan soal audit lingkungan.
Kepala Bidang Tambang Dinas ESDM Cabang VI Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Pepen Ucu Atalia mengatakan, berkaitan dengan audit lingkungan kewenangannya atau dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup di masing-masing daerah.
“Audit lingkungan itu sebenarnya bukan hanya diusaha tambang saja, di seluruh kegiatan usaha, silahkan untuk diaudit. Seperti peternakan sapi, ayam bisa diaudit lingkungan, yang berdampak terhadap lingkungan,” terang Pepen.
Menurut dia, nanti hasil audit lingkungan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup ini disampaikan kepada pemilik izin usaha atau pengusaha tambang. Kemudian dilakukan perbaikan oleh pengusaha tersebut. “Nah ketika ada yang harus diperbaiki, maka pengusaha diberi waktu untuk memperbaikinya,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut dia, ketika rentan waktu yang sudah diberikan belum dilaksanakan oleh pengusaha maka akan ada sanksi misalnya penutupan izin usaha sementara.
“Jadi harus sesuai dengan dokumen lingkungan hidupnya ketika siap untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)-nya. Dokumen tersebut harus diterapkan,” paparnya.
Sementara itu, untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Operasi Produksi tidak mudah didapatkan oleh pemohon izin usaha tambang, karena harus diperhatikan juga dampak lingkungannya.
Ketua GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Muslim mengatakan, pro kontra soal pertambangan di Gunung Galunggung selalu terjadi di masyarakat, termasuk yang belum lama ini ramai di Kecamatan Padakembang.
Maka dari itu, tambah dia, audit lingkungan itu muncul untuk melihat sejauh mana pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan oleh perusahaan tersebut.
Perusahaan atau pengusaha dalam melaksanakan aktivitas pertambangan harus melaksanakan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), termasuk dipantau melalui audit lingkungan.
Kata dia, jumlah pengusaha tambang di kawasan Gunung Galunggung yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (OP) ada tujuh. Mulai dari CV Putra Dozer Jaya di Kecamatan Padakembang, komoditas yang ditambang pasir dan batu (sirtu). Kedua CV TRICAN di Kecamatan Padakembang, komoditas sirtu.
Ketiga, lanjut dia, CV Galunggung Mandiri di Kecamatan Sukaratu dengan komoditas sirtu, keempat CV Galunggung Mandiri di Kecamatan Sukaratu juga dengan komoditas sirtu juga. Kelima CV Family Galunggung Kecamatan Padakembang, dengan komoditas sirtu, keenam H Ending Samsudin di Kecamatan Padakembang komoditas sirtu dan ketujuh PT Keusik Batu Galunggung di Kecamatan Sukaratu dengan komoditas pasir.
Kemudian, tiga usaha tambang lainnya ada Ariyanto di Kecamatan Bantarkalong dengan komoditas bentonit, CV Alam Putra Mandiri di Kecamatan Karangnunggal dengan komoditas bentonit dan PT Bentonit Alam Indonesia di Kecamatan Cikalong dengan komoditas bentonit.
Sebelumnya, Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Tasikmalaya meminta pemerintah melakukan evaluasi semua aktivitas pertambangan pasir di Gunung Galunggung Kecamatan Sukaratu. Termasuk mengkaji lebih dalam manfaat dan mudarat kepada pemerintah, lingkungan dan masyarakat.
Maka dari itu, pihaknya secara umum meminta pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk melakukan evaluasi semua aktivitas pertambangan.
Kategori :