Fokus Pencegatan Pemudik dari Luar Ciayumajakuning

Kamis 06-05-2021,11:24 WIB
Reporter : radi

CIREBON — Sesuai keputusan pemerintah tentang larangan atau peniadaan mudik Lebaran 2021,  maka sejak pukul 00.00 WIB, Kamis (6/5), kegiatan larangan mudik dan pencegatan pemudiak resmi diberlaku. Larangan dan pencegatan pemudik ini berlaku hingga 17 Mei mendatang.

Dari pantauan Radar, pagi ini Polresta Cirebon sudah mulai melakukan tindakan preventif secara humanis. Penindakan ini sudah berlangsung dari semalam dan hingga pagi ini sudah dilakukan dua shift.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahdudi melalui Wakasatlantas Polresta Cirebon AKP Fiekry mengatakan, penindakan ini bagian dari pelaksanaan kebijakaan pemerintah terkait pelarangan mudik.

Polresta Cirebon sendiri sudah menyiapkan 9 titik penyekatan dan yang terutama berada di Pos GT Palimanan.

“Jadi kami sudah menyiapkan 9 titik yang sudah di share kepada media. Semua titik itu kami pantau dan awasi selama 1 x 24 jam,” ujar Fiekry, ketika ditemui pagi ini (6/5/2021).

Penjagaan sendiri dilakukan bersama-sama dengan TNI, Satpol PP, Dishub Kabupaten Cirebon, BPBD, dan Dinas Kesehatan.

Fiekry menambahkan, penindakan sendiri dilakukan kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan bernomor polisi luar Kabupaten Cirebon.

“Kita akan tindak masyarakat yang berasal dari luar kota. Nanti kita periksa. Jika mereka mau mudik, kita akan meminta untuk kembali ke kota asalnya,” imbuhnya.

Namun bagi masyarakat Ciayumajakuning sendiri tidak perlu takut. Pasalnya, bagi kendaraan bernomor polisi E. Ataupun masyarakat yang berplat luar kota namun KTP masih domisili Kabupaten Cirebon. Maka akan dipersilahkan.

“Masyarakat tidak perlu ragu, takut, ataupun gelisah. Beraktivitas saja seperti biasa. Karena kami fokus menindak yang berasal dari luar wilayah Ciayumajakuning,” tutup Fiekry. (jer/red)
Tags :
Kategori :

Terkait