INDIHIANG — Peredam kecepatan atau Speed Trap yang berada di jalur nasional Kecamatan Indihiang - Rajapolah mendadak hilang, Selasa (4/5/2021). Padahal, belum seminggu lapisan tebal di jalan raya itu dibuat oleh pemerintah.
Pantauan Radar, speed trap sebelumnya terlihat di sebelum dan sesudah perlintasan rel kereta api Dawagung Kecamatan Rajapolah, Cibodas Kecamatan Cisayong dan perbatasan Kecamatan Indihiang Kota tasikmalaya.
Kabid Lalin Dishub Kota Tasikmalaya, Gumilar mengaku mengetahui soal pembuatan speed trap tersebut. Namun itu bukan pekerjaan dari pemerintah daerah. “Itu kan jalur nasional, Minggu kemarin kalau enggak salah dibikinnya,” tuturnya.
Tetapi demikian, tujuan dibuatnya speed trap yakni untuk meredam kecepatan pengendara. Tujuan jangka panjangnya untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas. “Kalau fungsinya ya agar pengendara mengurangi kecepatannya,” jelasnya.
Terkait speed trap kini sudah menghilang tidak tersisa, dia pun kaget karena belum lama dibuat. Namun sejauh ini, tidak ada informasi lebih detail terkait persoalan tersebut. “Kami hanya dapat informasi pembuatannya saja, lebih dari itu kurang tahu juga,” katanya.
Sementara, Kabid Lalin Kabupaten Tasikmalaya Sana Andriana sudah meminta stafnya untuk mengecek ke lapangan. Dia pun mendapat laporan soal speed trap yang sudah tak bersisa. “Ya, semuanya sudah enggak ada,” terangnya.
Namun demikian informasi yang dia dapat bahwa pekerjaan pembuatan speed trap tersebut belum selesai. Sehingga ada kemungkinan sedang ada upaya perbaikan secara teknis. “Karena prosesnya masih berjalan, belum selesai,” pungkasnya.
Seperti diungkapkan warga Ciawi, Tasikmalaya, Guna Rajni (25), yang mengaku nyaris hilang keseimbangan saat pertama kali melintasinya. “Dibuat lebih tipis juga akan memberi efek kejut ke pengendara,” ungkapnya.
Terlebih, kata dia, tidak ada penanda atau semacamnya yang memberikan warning bagi pengendara. Untuk orang baru pertama kali melintas tentu bisa saja terjatuh. “Namanya baru, siapa yang tahu ada polisi tidur (speed trap) di situ,” terangnya.
Hal serupa juga dikeluhkan, Andi Adrian (32), warga Kawalu yang sering pulang pergi ke Ciawi. Dia juga mengaku kaget saat melewati empat garis tebal tersebut. “Gimana enggak kaget, biasanya enggak ada sekarang jadi ada,” tuturnya.
Andi pun heran dengan maksud pemerintah membuat speed trap tersebut. Jika memang untuk memberikan perhatian atau efek kejut kepada pengendara, tidak perlu setebal itu. “Kalau memang harus ada, ya jangan terlalu tebal,” katanya.
Dari pantauan Radar, beberapa speed trap hanya tinggal bekasnya saja di beberapa titik. Seperti halnya di dekat perlintasan rel Cibodas Kecamatan Cisayong. Padahal baru dibuat sekitar seminggu ke belakang.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Bayu Tri Nugraha belum bisa berkomentar soal speed trap itu. Termasuk soal analisa potensi kecelakaan yang bisa ditimbulkan. “Bukan (dibuat polisi) Lantas, biasanya Dishub,” ujarnya.
Kategori :