BANJAR — Larangan mudik oleh pemerintah berlaku untuk seluruh lapisan, tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN). Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah Kota Banjar H Kaswad mengimbau seluruh ASN tidak memaksakan untuk mudik dan bepergian ke luar daerah.
“Kalau mudik kan jelas sudah dilarang, ASN tidak boleh mudik. Kemudian kalau bepergian ke luar daerah itu boleh, asal jelas alasannya. Misal tugas dinas maupun hal lain yang mendesak seperti ada keluarga yang meninggal, itu pun harus ada izin dari atasan,” kata Kaswad, Senin (3/5/2021).
“Cuti bersama tanggal 12, kemdian kalau hari liburnya tangga 13 dan 14 Mei. 15 dan 16 libur biasa. Total lima hari,” ucapnya. (cep)