INDIHIANG — Lambatnya proses kegiatan pemerintahan di Kota Tasikmalaya, tidak terlepas dari perencanaan yang kurang matang. Sehingga pembahasan refocusing menyita waktu panjang dan tarik ulur pos penganggaran.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, H Murjani menuturkan ketika alokasi penanganan Covid-19 di Kota Resik terencana di tahun sebelumnya dengan matang dan relevan, tentu tidak akan memerlukan waktu panjang dalam pembahasan setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 tentang Refocusing sebesar 20 persen di awal tahun.
Ia menganalisa Pemkot juga sempat blunder dengan terlalu adaptif merespons kebijakan-kebijakan pusat yang tidak mempertimbangkan kondisi atau kesiapan di daerah. Mulai dari penerapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, penerapan sistem penatausahaan daerah yang semula dengan Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) diintegrasikan ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
”Sehingga ada beberapa fungsi atau kekosongan Pengguna Anggaran (PA) yang tidak bisa serta-merta eksekusi kegiatan di awal tahun, menunggu penetapan atas SOTK barunya. Termasuk Pemkot mengembalikan penginputan dari SIPD kembali ke Simda yang otomatis menyita kembali waktu,” kata politisi Gerindra itu, memaparkan.
Di samping itu, dalam menentukan hal-hal strategis yang berkaitan eksekusi kebijakan, anggaran dan lain sebagainya. Plt wali kota memiliki kewenangan terbatas, sehingga memerlukan restu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ketika hendak menerbitkan suatu aturan atau kebijakan yang secara administratif memerlukan waktu dan prosedur tersendiri.
“Terus terang ini perencanaan yang tidak matang, antisipatif, jadi berimbas ke segala aspek. APBD harusnya sudah tergambarkan eksekutif dalam penanganan Covid di tahun berikutnya, termasuk pemulihan ekonominya,” keluh pengusaha transportasi tersebut.
Murjani tidak menampik pihaknya sudah melaksanakan pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) dalam menyusun komposisi APBD tahun ini. Namun, ketika dikroscek kembali terlihat belum akurat sehingga kaitan refocusing untuk penanganan Covid-19 menelan waktu cukup panjang.
Ia menambahkan belum berbicara anggaran di tahun ini, APBD 2020 yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat pun memerlukan waktu lama dalam realisasinya di awal triwulan 2021. Otomatis uang yang berputar di masyarakat hanya segelintir saja, dan banyak terparkir di perbankan.
“Kita melalui komisi II kan sudah genjot agar pencairan BPUM untuk pengusaha dipercepat, bank yang menjadi fasilitatornya sudah kerja ekstra. Di sisi lain malah dana-dana pemerintahan banyak yang tertahan,” kata Murjani.
Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Kota Tasikmalaya Muslim MSi mengatakan sejumlah pencairan yang sempat tertunda seperti kegiatan atas bantuan provinsi 2020, insentif sejumlah tenaga kesehatan dan belanja lain dalam perubahan penjabaran APBD pertama. Sudah bisa direalisasikan.
”Sudah itu sudah bisa, tinggal dibayarkan saja. Prosedurnya bisa dipercepat oleh pihak terkait, silakan secepatnya,” harap Muslim. (igi)