PANGANDARAN — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pangandaran mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menaikan upah minimum kabupaten (UMK). Hal itu disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional.
Seperti diketahui UMK Pangandaran saat ini sebesar Rp 1.860.591,33. Jumlahnya kedua terbawah di Provinsi Jawa Barat setelah Kota Banjar di urutan terakhir.
“Pemerintah harus memperhatikan setiap perusahaan-perusahaan di Pangandaran. Jangan sampai ada perusahaan yang memberikan upah kepada buruh tidak sesuai UMK yang sudah ditetapkan,” ungkapnya saat menghubungi Radar, Sabtu (1/5/2021).
Menurutnya, kewenangan eksekutif, legislatif dan yudikatif harus memberikan peringatan jika ada perusahaan yang membandel. “Karena buruh bukan mesin, tapi manusia juga. Jadi UMK-nya juga harus layak,” ungkapnya.
Kemudian jam kerja buruh juga harus manusiawi. Jika ada yang di luar aturan, kata dia, pemerintah harus tegas. “Tindak tegas perusahaan itu,” ujarnya.
Baca juga : 244 Pegawai Non ASN Pangandaran Diputus Kontrak
PMII juga menegaskan untuk stop pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
“Ini tentu sangat merugikan bagi buruh dan bentuk ini merupakan kedzoliman. Karena mereka bisa jadi belum mempersiapkan diri untuk keberlangsungan hidup dan yang lainnya,” tegasnya.
Kata dia, PMII juga menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. “Pangandaran sebagai daerah wisata tentu menjadi daerah primadona bagi para investor untuk berinvestasi di sini,” jelasnya.
Investasi, kata dia, bisa dalam dunia perhotelan, rumah makan bahkan pabrik pabrik. “Tentu di sini akan banyak menggunakan jasa para buruh, baik buruh lokal atau dari luar Pangandaran. Oleh karena itu buruh juga harus mendapat perhatian besar, terutama terkait hak-hak buruh dan keadilan bagi para buruh,” katanya. (den)