Sementara itu, sejumlah massa mengatasnamakan Forum Penyelamat Pengusaha Kota Tasikmalaya (FPPKT), berencana mendatangi BPKAD Kota TaAsikmalaya, Kamis (29/4/2021).
Koordinator FPPKT, RahAmat Jetli menuturkan pihakAnya mempertanyakan ketidakpastiAan atas keluhan dari sejumlah peAlaksana kegiatan bersumber daAri Banprov Tahun Anggaran 2020/2021.
Ia menceritakan sejumlah pengusaha yag menggarap pekerjaan dari Banprov, sudah cukup bersabar. Meski kondisi pandemi Covid-19, tidak hanya berimbas terhadap warga kecil, tentunya juga terhadap para pelaku usaha berbagai kaliber.
“Mereka juga kan butuh operasional, menggaji karyawan dan kebutuhan lain di saat ekonomi serba sulit. Maka kami tergerak mempertanyakannya langsung,” ucap dia.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya H Ivan Dicksan menceritakan hasil pertemuan dan rapat dengan pusat di beberapa kesempatan, presiden mengkritisi lambatnya daerah dalam menggulirkan kegiatan pembangunan. “Kita berharap memang bisa secepatnya, namun di sisi lain beberapa kegiatan yang harus diatur lewat Perwalkot diwajibkan menempuh restu menteri,” ucap Ivan.
Ia menjelaskan perkembangan realisasi pembayaran sejumlah kegiatan bersumber dari Banprov tahun 2020 sudah mendekati final.
Saat ini, lanjut dia, usulan daerah sudah sampai ke dirjen di Kemendagri dan waktu dekat diharapkan segera direstui penerbitan perwalkotnya. ”Kita sudah instruksikan Kepala BPKAD mengawal itu ke Jakarta, sudah berangkat kemarin,” katanya.
Seperti diketahui, memasuki triwulan kedua tahun anggaran 2021, Pemkot Tasikmalaya masih menyisakan tunggakan kegiatan bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat senilai Rp 13 miliaran. Para mitra kerja Pemkot pun terpaksa gigit jari sampai melewati batas tahun kegiatan, lantaran proses pencairan lambat.
”Hemat saya, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus peka dan responsif. Bagaimana mencari solusi dari aturan-aturan yang ada, menyiasati kondisi yang terjadi saat ini,” ujar Tokoh Tasikmalaya, Jubaedi Choerdian kepada Radar, Selasa (6/4/2021).
Ia menyayangkan dampak dari keterlambatan pemerintahan Kota Tasikmalaya yang disebabkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak taktis, dan takut dalam mengeksekusi anggaran. Apalagi kewajiban pembayaran hak pegawai, tunjangan, termasuk pencairan atas kegiatan pihak ketiga yang sudah terealisasi merupakan kegiatan normatif dan tidak berkonsekuensi pidana.
“Sepanjang ini peruntukannya jelas, lurus dan tidak neko-neko tidak akan sampai dipenjara. Kan jelas kegiatannya sudah selesai, dananya ada di kas daerah, loh kok malah seolah dipersulit sendiri,” keluh Jubaedi yang juga Sekretaris Pengurus Daerah Pemuda Panca Marga (PD PPM) Jawa Barat tersebut.
Jubaedi menuturkan di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, seharusnya Pemkot taktis dan responsif dalam menggulirkan program kegiatan, dimana dapat secara simultan memutarkan roda perekonomian daerah lebih bergeliat.
“Kenapa tidak disiasati misal konsul dengan aparat penegak hukum, mereka paham hukum, pengacara negara, supaya ada legal standing yang jelas dalam menguatkan upaya ini. karena ini bukan kepentingan siapa, tapi kelangsungan daerah dan untuk masyarakat, kegiatan normatif kok seolah jadi sulit sekali,” sambung dia dengan nada meninggi. (igi)