INDIHIANG — Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya mengevaluasi sejumlah kendala kebirokrasian, yang terjadi di tubuh Pemkot Tasikmalaya.
Hasilnya, ada beberapa kendala prinsip berkenaan administrasi dan kurang fleksibelnya eksekutif dalam menerjemahkan instruksi pusat.
Menurut dia, sejumlah kendala seperti urusan kepegawaian, pelaksanaan program kegiatan pemerintah, termasuk eksekusi gaji atau honor-honor kegiatan bisa dipilah. Terutama kegiatan dinas yang sudah tuntas mengalami refocusing.
”Kami cek terakhir itu, beberapa kegiatan kan belum eksekusi karena refocusing. Dan sekarang sudah tuntas, tinggal pelaksanaan di tataran pengguna anggarannya saja, saya kira 1 atau 5 Mei ini harus sudah dimulai tahapan kegiatan-kegiatan yang bersekala besar,” katanya menganalisa.
Politisi Demokrat itu mengungkapkan lambatnya pembayaran honor para tenaga harian lepas (THL), operasional dinas dan lain sebagainya.
Didasari keterlambatan di tingkatan eksekutif dalam merespons usulan pencairan. Kemudian, di tengah jalan Keputusan Menteri Keuangan tentang kewajiban daerah merefocusing alokasi kegiatan terhadap penanganan Covid-19 muncul.
Namun, kata dia, seharusnya eksekutif juga tidak latah dengan instruksi pusat dengan mengalokasikan anggaran refocusing sesuai dengan jumlah persentase yang diamanatkan.
“Jadi yang sebelumnya masih tertunda dengan alasan acc kementerian dalam negeri dan lain sebagainya, di tengah jalan kita juga harus refocusing yang memaksa setiap dinas membongkar kembali susunan rencana kerja anggaran (RKA),” jelas Anang.
Melihat kota atau kabupaten lain pun, urusan refocusing bisa ditangani dengan cepat tanpa perlu mengganggu kegiatan rutin atau normatif pada dinas-dinas.
“Daerah lain itu refocusing tidak seribet di kita, saklek dengan ketentuan pusat. Semampunya saja dulu, supaya tidak terlalu banyak bongkar-bongkar komposisi anggaran setiap dinas. Kitanya yang terlalu kaku dan ketakutan, mempersepsi aturan dan lain-lain dan mengesampingkan pertimbangan seperti kemampuan daerah, kecepatan eksekusi anggaran atau lain sebagainya,” papar dia.
“Ketika amanat dilaksanakan, tapi menyesuaikan tentunya tidak akan disanksi atau menjadi pelanggaran. Salah itu ketika tidak dilaksanakan. Kalau kita mampu refocusing di murni beberapa persen dulu, kekurangannya kan bisa nanti di perubahan, tak harus di murni semua diubah jadi lama inventarisasi kegiatannya,” sambung dia.
Di sisi lain, ia memahami keterlambatan kaitan status pimpinan eksekutif yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya.
Kewenangannya dibatasi untuk kebijakan tertentu dan bersifat strategis, harus mendapat restu Kemendagri terlebih dahulu sebelum diimplementasikan.
“Konteks status kepala daerahnya Plt, sebetulnya tidak ada urusan kaitan administrasi keuangan. Rotasi-mutasi, penerbitan perwalkot, itu baru harus restu APBD. Kalau keuangan, saya rasa bisa lancar yang terpenting apa yang dituangkan dalam APBD dilaksanakan sesuai oleh dinas-dinas,” ungkap Anang.
Ia mendesak kegiatan-kegiatan di OPD yang tidak harus menunggu perwalkot perubahan penjabaran APBD segera dieksekusi.
Kategori :