26 Lembaga Pendidikan Dapat Izin Operasional

Rabu 28-04-2021,17:40 WIB
Reporter : ocean

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan (SK) izin operasional bagi 26 lembaga pendidikan keagamaan berbasis pesantren.

Jumlah tersebut terdiri atas empat belas Ma'had Aly, sembilan satuan pendidikan muadalah (SPM) dan tiga pendidikan diniyah formal (PDF) yang izinnya diterbitkan. Penyerahan SK dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Pakta Integritas Periode I tahun 2021.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan pesantren saat ini telah diberi ruang untuk mengelola pendidikan secara formal. Artinya, proses pembelajaran hasil dan alumninya diakui sebagaimana pendidikan umum lainnya di Indonesia.

Mantan Direktur Pasca UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini menjelaskan pemberian izin operasional merupakan bukti kehadiran dan pengakuan negara, sehingga semuanya harus berjalan sesuai dengan tuntutan administrasi yang berlaku.

Dhani mengemukakan Kemenag sedang melakukan monitoring, salah satunya untuk mempersiapkan perangkat yang baik agar negara hadir untuk kesejahteraan pesantren.

”Pengakuan negara terhadap layanan formal pendidikan pesantren, baik SPM, PDF dan Ma'had Aly, tidak hanya memberikan izin saja, namun juga dalam memberi kesejahteraan,” tegas dia di Jakarta, Senin (26/04/2021), yang dirilis pada laman Kemenag.

Dhani menjelaskan kedudukan layanan pendidikan formal di pesantren sama perlakuannya dengan pendidikan sekolah umum dan perguruan tinggi umum. Semuanya sama-sama diatur melalui undang-undang, terutama berkenaan dengan fasilitas dan pembiayaan yang dialokasikan oleh negara.

Tampak hadir mendampingi penyerahan SK Pendidikan Diniyah dan Ma'had Aly (PDMA), direktur PD Pontren disertai kepala Subdit PDMA dan seluruh peserta penerima SK izin PDMA. (lan)

Berdasarkan Surat Keputusan nomor B-1220/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/04/2021, berikut daftar nama lembaga yang mendapat SK Izin Operasional:

Pendidikan Diniyah Formal:

1. Pondok Pesantren Miftahul Hasanah Al-Musri. Jl Warung Awi Kampung Perelas RT/W 01/11 Desa Bongas Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat

2. Pondok Pesantren Modern Al-Junaidiyah Biru. Jl Jendral Sudirman 5-7 Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan

3. Pondok Pesantren Salafiyyah Daarul Muttaqiin. RT 10 RW 02 Jalan Krajan Kecamatan Bantur Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur

Satuan Pendidikan Muadalah:

1. Dayah Raudhatul Ma'arif. Jalan Banda Aceh-Medan Km 246 Masjid Al-Akmal Cot Trueng Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

2. Pondok Pesantren Salaf Tawangsari. Dusun Tawangsari RT 01 RW 03 Krasak Selomerto Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah

Tags :
Kategori :

Terkait