JAKARTA — Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Munarman, Selasa (27/4) sore sekira pukul 15.35 WIB. Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu ditangkap di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
“Iya, benar (Munarman) ditangkap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus , Selasa (27/4).
Berdasarkan informasi penangkapan terhadap Munarman ini dilakukan karena dirinya diduga ikut menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Khususnya terkait dengan keterlibatan dia dalam aktivitas baiat terhadap ISIS di Markas FPI Makassar pada 2015, kemudian baiat di UIN Jakarta dan baiat di Medan .
Tak bersalang lama usai ditangkap, Densus 88 Antiteror pun langsung melakukan penggeledehan terhadap rumah kediaman Munarman. Sejumlah barang disita aparat Densus 88 Antiteror.
Kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar mengatakan aparat kepolisian menggeledah kediaman kliennya. Dalam penggeledahan tersebut sejumlah barang milik Munarman disita. “Ya, rumahnya sudah digeledah oleh polisi. Handphone dan sejumlah buku, di antaranya terkait dengan demokrasi serta syariat Islam disita,” katanya, Selasa (27/04/2021).
Dikatakannya, penggeledahan dilakukan setelah penangkapan Munarman. Sejumlah buku yang disita diungkapkannya, yaitu soal demokrasi, syariat Islam, doa-doa, pendidikan, teori konspirasi, dan berbagai tema lainnya.
Tak hanya rumah Munarman, Densus 88 juga melakukan penggeledahan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat yang menjadi markas eks FPI.
Sejumlah petugas berpakaian lengkap dengan senjata laras panjang terlihat berjaga disekitar lokasi. Sejumlah awak media yang tengah meliput hanya bisa berdiri dan melihat dari luar pagar yang sudah diberi garis polisi. (jpg//red)