JAKARTA - Selain laki-laki dan perempuan, tidak ada kolom jenis kelamin transgender pada karta tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK).
Hal itu ditegaskan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dukcapil hanya membantu proses pembuatan dokumen kependudukan.
“Kalau dia laki-laki, ya dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya,” ungkap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Minggu (25/04/21).
"Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin,” sambungnya.
Zudan menyampaikan, bila transgender sudah merekam data diri, pasti tercatat menggunakan nama asli.
Dia menyebut, e-KTP dan KK tidak bisa menggunakan nama inisial.
“Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny," tegasnya.
"Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di e-KTP? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu,” sambung Zudan.
Zudan mengakui, pihaknya proaktif memudahkan pembuatan e-KTP untuk kaum transgender.
Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Noomor 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurutnya, semua masyarakat yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) harus didata dan harus mempunyai KTP dan Kartu Keluarga.
Kategori :