KPK Tetapkan Penyidiknya sebagai Tersangka Dugaan Suap dari Wali Kota Tanjungbalai

Jumat 23-04-2021,11:23 WIB
Reporter : radi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan seorang penyidiknya dari unsur kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, AKP SRP diduga menerima suap senilai total Rp1,3 miliar dari yang dijanjikan Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Suap diduga diberikan agar AKP SRP dapat membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (22/04/2021).

Selain AKP SRP, KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara sebagai tersangka.

Firli mengatakan, uang yang diterima Syahrial itu kemudian diberikan kepada Maskur sebanyak total Rp525 juta dalam dua tahap.

Selain menerima uang dari Syahrial, Stepanus juga menerima pemberian duit dari pihak lain senilai Rp438 juta selama kurun Oktober 2020 hingga April 2021.

Begitu pula dengan Maskur. Dikatakan Firli, Maskur juga menerima pemberian dari pihak lain senilai Rp200 juta.

Firli mengatakan, tim penyidik menahan AKP SRP dan Maskur guna kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 April hingga 11 Mei 2021.

AKP SRP ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara Maskur akan mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,” kata Firli.

Sedangkan penyidik belum melakukan penahanan terhadap Syahrial. Sebab, kata Firli, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungbalai.

Atas perbuatannya, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (riz/red)
Tags :
Kategori :

Terkait