Oknum Kades Cabul di Garut Dituntut 10 Tahun Penjara

Jumat 23-04-2021,09:00 WIB
Reporter : syindi

TAROGONG KIDUL — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut menuntut oknum kepala desa berinisial PM dengan hukuman 10 tahun penjara. Terdakwa diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur

Selain hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 6 bulan penjara. “Tuntutan yang diberikan ini berdasarkan hasil pertimbangan beberapa hal yang memberatkan terdakwa,” ujar JPU Kejari Garut Friza Adi Yudha kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Fariza menerangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mengakui perbuatannya. Sementara berdasarkan fakta persidangan diketahui terdakwa melakukan aksi pencabulan itu. “Dari hal yang memberatkan itu, kita tuntut dengan hukuman maksimal yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta,” ujarnya.

Menurut dia, dalam perkara itu terdakwa dijerat Pasal 76 huruf D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Untuk proses persidangan selanjutnya, kata dia, mendengarkan pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Baca juga : Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Mantan Kades Karyajaya Garut 6 Tahun Penjara, Tapi Kadesnya Ga Ada Lho..

Seperti diketahui, oknum kades itu menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan terhadap anak gadis berusia 13 tahun, anak dari salah seorang mantan tim sukses sang kades.

Peristiwa itu disebut-sebut terjadi di rumah korban yang terletak di Kecamatan Cikelet. PM dipolisikan keluarga korban Senin, 7 September 2020. PM ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Garut pada Sabtu, 21 November 2020. PM kemudian ditahan tiga hari berselang. (yna)
Tags :
Kategori :

Terkait