MANGUNREJA - Ketujuh lembaga pendidikan keagamaan asal Kecamatan Sukarame sudah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terkait dugaan pemotongan dana hibah bansos dari Pemprov Jabar tahun 2020, Selasa (20/4/2021).
Pimpinan dan pengurus ketujuh lembaga penerima bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini secara bertahap diperiksa dari pukul 10.00 hingga pukul 17.20 sore. Mereka didampingi LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya sebagai kuasa hukumnya.
Menurut dia, pemanggilan ketujuh lembaga ini berdasarkan surat panggilan dari kejaksaan, yang sekarang penanganan kasusnya diambil alih kejaksaan setelah sebelumnya ditangani penyidik Polres Tasikmalaya.
“Sekarang penyidikan kasusnya diambil alih oleh kejaksaan, dengan melakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan kaitan dengan dugaan pemotongan bansos yang dialami oleh ketujuh lembaga tersebut,” terang Asep kepada Radar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, kemarin.
Pada intinya, kata dia, kejaksaan memeriksa kembali dan berita acara pemeriksaan (BAP) ulang seperti yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Kemudian mempertanyakan informasi langsung dari penerima bansos ini.
“Termasuk menanyakan siapa oknum yang mengorganisir melakukan pemotongan bansos tersebut yang nilai potongannya sampai 50 persen plus uang Rp 5 juta,” paparnya.
Menurut Asep, dari hasil investigasi LBH Ansor sendiri, sudah diketahui terduga yang terindikasi melakukan pemotongan, termasuk informasi dari yayasan di Kecamatan Sukarame. Inisialnya D yang melakukan pemotongan bansos tersebut.
“Kita harapkan kejaksaan sampai ke penyidikan ke arah pelaku atau oknum yang melakukan pemotongannya. Dari hasil pemeriksaan terhadap lembaga dan yayasan asal Kecamatan Sukarame ini,” tegas Asep.
Lanjut dia, kejaksaan sendiri dalam melakukan pemeriksaan pastinya menggali informasi mendalam dari para ketua atau pengurus yayasan ini. “Kita percaya kepada kejaksaan untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas,” ungkap dia.
Baca juga : Hari Ini, 7 Lembaga Keagamaan di Sukarame Tasik Dipanggil Kejaksaan
LBH Ansor, tegas dia, akan tegas terhadap oknum yang melakukan tekanan kepada klien ketujuh lembaga yayasan ini ketika mempengaruhi atau menekan. “Kita akan lakukan proses hukum, jika ada pihak yang mengganggu,” tambahnya.
Termasuk, kata dia, LBH Ansor tetap konsisten mengawal sampai tuntas jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan. Karena penanganannya sudah sampai sejauh ini. Bahkan, ada perbedaan dari sisi mental para penerima bansos ini khususnya ketujuh lembaga atau yayasan asal Kecamatan Sukarame. “Kami lihat ada tekanan lagi dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Perbedaannya, kata dia, dalam waktu seminggu ini terlihat psikologis dari para penerima terlihat agak kekhawatiran lagi. “Bahkan saat kita melakukan pendampingan ini ke kejaksaan, ada pihak yang melakukan pendampingan ke yayasan, padahal bukan advokat atau orang hukum,” paparnya.
Dia menambahkan, pada intinya pemanggilan oleh Kejaksaan ini pertama melengkapi berkas BAP dari pihak kepolisian, dan sudah terang benderang, artinya pemeriksaan tadi sudah masuk ke tahap dua atau penyidikan.
Kategori :