KOTA TASIK - Peredaran minuman keras (miras) jenis ciu yang dikemas dalam cup, atau gelas plastik yang biasa digunakan sebagai kemasan jus buah, berhasil digagalkan Polres Tasikmalaya Kota.
Modus baru penjualan miras ini berhasil digagalkan oleh Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota ketika mereka melakukan patroli, Selasa (20/04/21) sore.
Kasat Sabhara Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusup Ruhiman mengatakan, miras yang dikemas dalam gelas plastik sop buah ini merupakan modus baru yang ditemukan petugas saat melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kawasan Pasar Pancasila, Kecamatan Tawang.
Sementara itu penjual miras tersebut yang mengunakan sepeda motor langsung kabur tancap gas pada saat petugas tiba.
Di lokasi, Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 25 gelas plastik berisi miras.
Hal ini, lanjut dia, diduga merupakan upaya pelaku mengelabui petugas agar tidak terjaring razia.
Minuman keras tersebut dijual dengan harga yang relatif murah dari Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per gelas.
"Peredaran miras sudah banyak dimodifikasi oleh para pengedar. Diduga miras kemasan cup ini sudah banyak beredar di Kota Tasikmalaya," terangnya.
Menurutnya, peredaran miras di Kota Tasik memang cukup memprihatinkan Hampir setiap akhir pekan dalam kegiatan patroli, pihak kerap menemukan para penjul miras.
"Hari ini kita juga mengamankan 25 Miras dalam kemasan gelas sop buah," jelasnya.
(rezza rizaldi)